Jabarpos.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti yang sering terjadi pada kasus jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang oleh pihak bank dinyatakan tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Meskipun dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Penghentian transaksi ini justru menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.
Menurut analisis dan pemeriksaan jabarpos.id, pada tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa PPATK mengambil tindakan tegas untuk memblokir sementara rekening-rekening dormant.




