close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Rekeningmu Lama Tak Dipakai? Siap-Siap Diblokir PPATK!

spot_img

Jabarpos.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening-rekening yang lama tidak aktif atau dormant. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang semakin marak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, baik berupa penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan.

Rekeningmu Lama Tak Dipakai? Siap-Siap Diblokir PPATK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur tersendiri terkait penanganan rekening dormant, termasuk pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan yang berbeda-beda.

Banyak faktor yang menyebabkan sebuah rekening menjadi dormant. Nasabah seringkali memiliki banyak rekening dan lupa melakukan transaksi pada salah satunya. Selain itu, rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia juga berpotensi menyandang status dormant.

Baca juga:  Pasutri Pembuang Bayi di Sukabumi Ditangkap, Motifnya Tak Ingin Menanggung Aib

Lantas, bagaimana kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh bank-bank nasional?

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau penutupan rekening jika terindikasi disalahgunakan untuk kejahatan, atau atas permintaan dari instansi berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, atau Kantor Pajak. Rekening dormant dengan saldo Rp0 akan ditutup otomatis oleh sistem bank.

Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans, menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak nasabah dan akan terus dikenakan biaya administrasi hingga saldonya habis.

Baca juga:  Liverpool Incar Gelandang Real Sociedad, Tapi Harganya Bikin Kantong Ketar-ketir

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) secara rutin mengevaluasi rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas finansial selama enam bulan berturut-turut. Sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan, namun rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali melalui verifikasi di kantor cabang. Dana di rekening BNI milik nasabah yang telah meninggal dunia tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen pendukung.

Senada dengan BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur internal dan mengacu pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:  Stok Amerika Melimpah Harga Minyak Terjun Bebas

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga mematuhi regulasi dan melaksanakan arahan dari regulator terkait rekening dormant. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa BRI juga berupaya mencegah rekening menjadi dormant dengan menarik nasabah untuk tetap bertransaksi.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait