Jabarpos.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening-rekening yang lama tidak aktif atau dormant. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang semakin marak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, baik berupa penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur tersendiri terkait penanganan rekening dormant, termasuk pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan yang berbeda-beda.
Banyak faktor yang menyebabkan sebuah rekening menjadi dormant. Nasabah seringkali memiliki banyak rekening dan lupa melakukan transaksi pada salah satunya. Selain itu, rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia juga berpotensi menyandang status dormant.
Lantas, bagaimana kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh bank-bank nasional?
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau penutupan rekening jika terindikasi disalahgunakan untuk kejahatan, atau atas permintaan dari instansi berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, atau Kantor Pajak. Rekening dormant dengan saldo Rp0 akan ditutup otomatis oleh sistem bank.
Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans, menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak nasabah dan akan terus dikenakan biaya administrasi hingga saldonya habis.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) secara rutin mengevaluasi rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas finansial selama enam bulan berturut-turut. Sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan, namun rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali melalui verifikasi di kantor cabang. Dana di rekening BNI milik nasabah yang telah meninggal dunia tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen pendukung.
Senada dengan BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur internal dan mengacu pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga mematuhi regulasi dan melaksanakan arahan dari regulator terkait rekening dormant. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa BRI juga berupaya mencegah rekening menjadi dormant dengan menarik nasabah untuk tetap bertransaksi.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.





