close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.2 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

Debt Collector Datang ke Kantor? Ini yang Harus Kamu Tahu!

spot_img

Jabarpos.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) diiringi dengan peningkatan penggunaan jasa penagih utang atau debt collector. Kehadiran mereka seringkali menjadi momok menakutkan bagi nasabah yang mengalami gagal bayar. Namun, tahukah Anda bahwa debt collector diperbolehkan menagih utang di kantor?

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk penagihan utang. Namun, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Baca juga:  Dana Masyarakat Menyusut Jokowi Kembali Ungkap Kekhawatiran
Debt Collector Datang ke Kantor? Ini yang Harus Kamu Tahu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan. Ini berarti debt collector yang bekerja sama dengan penyelenggara berada di bawah kendali dan tanggung jawab mereka.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 306 mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Baca juga:  Ekonomi RI Melesat, Saham Bank Langsung Terbang

POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Namun, penagihan di tempat lain, seperti kantor, diperbolehkan asalkan mendapatkan persetujuan dari konsumen.

Berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang:

  • Dilarang:
    • Menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
    • Menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
    • Menagih kepada pihak selain konsumen.
    • Melakukan penagihan terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Diperbolehkan:
    • Menagih di alamat penagihan atau domisili konsumen.
    • Menagih hanya pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
    • Bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:  Rahasia Investasi Saat Pasar Panas

Di sisi lain, OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang sengaja tidak membayar utang. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan, "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal."

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait