jabarpos.id – Emiten tambang nikel, PT PAM Mineral Tbk (NICL), akhirnya angkat bicara terkait tudingan kasus pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM) terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang. Tudingan ini sempat ramai diberitakan di media massa.
Menurut informasi yang dihimpun jabarpos.id, PT Batu Inti Moramo (BIM) sebelumnya melaporkan NICL ke Polda Metro Jaya atas dugaan "penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang", dengan potensi kerugian mencapai Rp 23 miliar.
Namun, NICL menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Perusahaan berdalih bahwa pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM dilakukan sesuai dengan ketentuan kontraktual yang sah, yaitu klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c). NICL mengklaim telah memenuhi semua prosedur yang disyaratkan dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Also Read
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), NICL menyatakan bahwa sebelum pengakhiran kontrak, perusahaan telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya. Hal ini menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban kontraktual sebelum mengambil langkah pengakhiran.
NICL juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik dalam menandatangani "Perjanjian Perdamaian" dengan menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kuasa. Surat kuasa tersebut telah dicabut dan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang diperlukan. NICL juga akan menyerahkan penyelesaian klaim atas dasar kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana.
NICL menilai laporan pidana ini sebagai eskalasi yang tidak perlu dan sedang mempertimbangkan upaya hukum atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan. Akibat pemberitaan ini, saham NICL sempat merosot 4% ke angka Rp1.080 per saham pada penutupan perdagangan.






