JABARPOS.ID – Setahun sudah Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI ke-7, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Kini, berbagai hak sebagai mantan presiden pun mulai dinikmati, termasuk kabar terbaru mengenai rumah pensiun yang hampir rampung.
Menurut laporan dari detikJateng, rumah pensiun Jokowi yang berlokasi di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sudah mencapai tahap akhir pembangunan. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan bahwa progresnya sudah mencapai 95% dan saat ini fokus pada finishing.

Selain rumah, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun layaknya pejabat negara lainnya. Besaran uang pensiun mantan presiden ini tentu berbeda dengan pejabat biasa.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan uang pensiun sebesar 12% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, dengan golongan I menerima antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, dan golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978. Dalam aturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden diketahui mencapai Rp 30,2 juta, atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan menerima tunjangan bulanan seperti saat menjabat.
Selain uang pensiun dan rumah, mantan presiden juga berhak atas tunjangan rumah yang mencakup biaya air, listrik, telepon, dan perawatan kesehatan keluarga. Fasilitas lain yang didapatkan adalah mobil dinas dan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).





