Jabarpos.id, Jakarta – Tim dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mendadak di kantor perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan serangkaian tindak pidana serius, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang. Brigjen Pol Ade Safri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower.

Kasus ini bermula dari laporan ribuan lender yang kesulitan menarik dana mereka sejak Juni 2025. Diduga, DSI menggunakan dana yang dihimpun dari lender untuk membiayai proyek properti fiktif. Modusnya, DSI diduga menciptakan borrower fiktif atau menggunakan data borrower asli tanpa sepengetahuan mereka, kemudian mengklaim adanya proyek properti yang sebenarnya tidak pernah ada.
Menurut Ade Safri, dari 100 proyek yang diklaim DSI, 99 di antaranya diduga fiktif. Bareskrim Polri telah menerima empat laporan terkait kasus ini, dengan total korban mencapai lebih dari 1.500 lender. Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menjadi pihak terlapor dalam kasus ini.
Penyidik juga menemukan indikasi fraud, di mana dana lender yang seharusnya berada di rekening escrow DSI dialihkan ke perusahaan afiliasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memberikan laporan hasil analisis transaksi keuangan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran aset.
DSI sendiri diketahui berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, namun baru mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021. Bareskrim menduga DSI melanggar ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI.





