Kantor Fintech DSI di SCBD Digeledah Polisi, Ada Apa?

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Tim dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mendadak di kantor perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan serangkaian tindak pidana serius, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang. Brigjen Pol Ade Safri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower.

Baca juga:  Dompet Aman? Ini Bocoran Biaya Admin Bank BUMN Terbaru
Kantor Fintech DSI di SCBD Digeledah Polisi, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus ini bermula dari laporan ribuan lender yang kesulitan menarik dana mereka sejak Juni 2025. Diduga, DSI menggunakan dana yang dihimpun dari lender untuk membiayai proyek properti fiktif. Modusnya, DSI diduga menciptakan borrower fiktif atau menggunakan data borrower asli tanpa sepengetahuan mereka, kemudian mengklaim adanya proyek properti yang sebenarnya tidak pernah ada.

Menurut Ade Safri, dari 100 proyek yang diklaim DSI, 99 di antaranya diduga fiktif. Bareskrim Polri telah menerima empat laporan terkait kasus ini, dengan total korban mencapai lebih dari 1.500 lender. Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menjadi pihak terlapor dalam kasus ini.

Baca juga:  OJK Bergerak Senyap, 32 Kasus Pasar Modal Dibidik! Influencer Terlibat?

Penyidik juga menemukan indikasi fraud, di mana dana lender yang seharusnya berada di rekening escrow DSI dialihkan ke perusahaan afiliasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memberikan laporan hasil analisis transaksi keuangan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran aset.

DSI sendiri diketahui berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, namun baru mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021. Bareskrim menduga DSI melanggar ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait