Beranda / Berita / Rahasia Terungkap Alasan Pungutan OJK Dihapus

Rahasia Terungkap Alasan Pungutan OJK Dihapus

Jabarpos.id – Komisi XI DPR RI mengusulkan penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada bank. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membeberkan alasan di balik usulan penghapusan iuran industri jasa keuangan oleh OJK melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Alasan utama penghapusan ini adalah untuk meringankan beban biaya di industri jasa keuangan yang selama ini memengaruhi laba, terutama net interest margin (NIM). NIM menjadi tolok ukur penting bagi bank dalam mengelola risiko suku bunga. Misbakhun menegaskan bahwa penghapusan ini bertujuan mengurangi tekanan biaya yang berdampak pada NIM perbankan.

Baca juga:  Mengenal Virus Mpox, Cacar Monyet Yang Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan Global
Rahasia Terungkap Alasan Pungutan OJK Dihapus
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menambahkan, penghapusan pungutan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam peran OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan. Menurutnya, independensi OJK dipertanyakan jika lembaga tersebut bertindak sebagai pengawas sekaligus pemungut iuran.

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan menjadi sumber pendapatan utama OJK. Laporan Keuangan Tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan pendapatan pungutan mencapai Rp 8,37 triliun, melampaui target Rp 8,07 triliun. OJK bahkan menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun untuk tahun 2025.

Baca juga:  IHSG Tembus 9000 Analis Ungkap Potensi Mengejutkan

Sebagai alternatif pengganti pungutan, DPR mengusulkan sumber pendanaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misbakhun menjelaskan bahwa surplus BI mencapai sekitar Rp 78 triliun dan surplus LPS sekitar Rp 42 triliun. Jika digabungkan, total surplus mencapai Rp 115 hingga Rp 120 triliun, yang dinilai cukup untuk mendanai operasional OJK.