close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Sabtu, Februari 8, 2025

Raffi Ahmad Belum Lapor Harta Kekayaannya?

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Raffi Ahmad disinggung soal kewajiban melaporkan harta kekayaannya setelah resmi memegang jabatan setara menteri di pemerintahan Prabowo Subianto.

Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Senin (21/10), Raffi menjawab singkat sambil melirik istrinya, Nagita Slavina saat merespons soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hmm.. lya,” kata Raffi Ahmad sembari menengok ke Nagita. “

“Nanti kami akan laporkan juga se-LHKPN-nya.” tambah Raffi

Sebelum masuk pemerintahan Kabinet Merah Putih, Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina melebarkan sayap di bidang bisnis, mulai dari kosmetik, baju, kuliner, aset, properti, olahraga, vape, hingga beach club.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Besarnya gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden sebesar Rp18.648.000 per bulan.

(die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait