Beranda / Berita / Panggilan Darurat OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Panggilan Darurat OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Panggilan Darurat OJK untuk Dana Syariah Indonesia

jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar pertemuan krusial dengan perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI). Bertempat di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025), agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan terkini mengenai pengembalian dana para pemberi pinjaman (lender) yang telah dijanjikan oleh manajemen DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama sejumlah pejabat OJK lainnya, menerima enam wakil dari Paguyuban Lender DSI. Rizal menegaskan komitmen OJK sebagai otoritas yang wajib hadir, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. "Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," ujarnya pada Rabu (31/12/2025).

Panggilan Darurat OJK untuk Dana Syariah Indonesia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan konsumen OJK terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI. Dalam pertemuan itu, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, dengan rencana penyelesaian yang akan disusun bersama kelompok lender dan kemudian disampaikan kepada OJK.

Baca juga:  Ribuan Hektare Sawah di Purwakarta Diasuransikan, Petani Terlindungi dari Gagal Panen

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang intensif, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. "Kami akan melakukan upaya terbaik untuk menjalankan kewenangan yang kami punya," kata Rizal. Ia menambahkan bahwa OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran, yang berujung pada pemblokiran rekening DSI oleh lembaga tersebut.

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam untuk melacak setiap transaksi yang dilakukan. Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT DSI. Instruksi tersebut menuntut DSI untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang pasti. Hingga saat ini, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Baca juga:  Danamon Kode Keras Soal Dividen, Sinyal Hijau Buat Investor?

Salah satu langkah tegas OJK adalah pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Selain itu, DSI dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham juga tidak diperkenankan, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Baca juga:  Pesta IHSG 11 Hari, Saham-Saham Ini Justru Jadi Tumbal?

Meskipun demikian, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan dukungan penuh dari OJK agar para anggota paguyuban dapat segera mendapatkan kembali dana yang telah diinvestasikan melalui perusahaan tersebut.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring (pindar). Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami secara menyeluruh risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.