Beranda / Berita / Pemerintah Guncang BUMN Aturan Baru Mengejutkan

Pemerintah Guncang BUMN Aturan Baru Mengejutkan

Pemerintah Guncang BUMN Aturan Baru Mengejutkan

Jakarta – Sebuah babak baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi dibuka. Presiden RI Prabowo Subianto pada 8 April 2026 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PP Nomor 10 Tahun 2025. Aturan terbaru ini secara fundamental mengubah organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), demikian dilaporkan jabarpos.id.

Perubahan signifikan ini, yang juga ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didasari oleh penyesuaian menyeluruh terhadap organisasi, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas BPI Danantara. Adaptasi ini menjadi krusial menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU BUMN. UU terbaru tersebut memperkenalkan entitas baru, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), serta jabatan Kepala BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang bertugas di bidang pengaturan atau regulator BUMN. Sebelumnya, fungsi pengaturan BUMN sepenuhnya berada di bawah "Menteri," sebuah struktur yang tidak lagi relevan dengan kerangka hukum yang baru.

Pemerintah Guncang BUMN Aturan Baru Mengejutkan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sejumlah revisi utama dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek vital. Di antaranya adalah perihal pengelolaan dividen dan modal, fungsi penjaminan, hingga penyusunan pedoman strategis. Kini, Danantara memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional. Selain itu, Danantara juga berhak mengusulkan calon direksi/komisaris BUMN kepada BP BUMN, menandai pergeseran signifikan dalam rantai komando.

Baca juga:  Pembangunan Jalur Tambang di Parung Panjang Masih Tertunda, Ini Alasannya

Perombakan Struktur Dewan Pengawas dan Holding

Struktur Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara juga mengalami penyesuaian penting. Perwakilan dari Kementerian BUMN dihapus dan digantikan oleh perwakilan dari BP BUMN. Kewenangan Dewas pun diperluas, kini mencakup persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi, persetujuan usulan pinjaman, penghapustagihan piutang, dan agunan aset Badan. Dewas juga diberikan wewenang untuk menyetujui besaran cadangan wajib serta tindakan Badan Pelaksana yang berada di luar rencana kerja tahunan (RKT).

Peraturan terbaru ini juga memberikan penegasan atas status dan karakteristik holding yang dibentuk. Holding Investasi dan Holding Operasional akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya (100%) dimiliki oleh Badan. Sebuah poin penting yang ditekankan adalah bahwa Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding melebihi nilai penyertaan modalnya. Lebih lanjut, Holding Investasi dibagi menjadi dua fokus tujuan: orientasi komersial untuk imbal hasil finansial, dan fokus pembangunan nasional/pelayanan publik untuk dampak sosial-ekonomi.

Baca juga:  Cadangan Devisa RI Terkuras Miliaran Dolar, BI Ungkap Fakta Sebenarnya

PMN dan Status Alat Fiskal

Bagi Holding Investasi yang berfokus pada pembangunan nasional, terbuka peluang untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PMN ini dapat berupa dana segar, Barang Milik Negara (BMN), piutang, dan lain-lain. Apabila menerima PMN, status Holding tersebut akan ditetapkan sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara, menegaskan peran strategisnya dalam pembangunan nasional.

Poin-Poin Penting Lainnya:

  • Tugas & Wewenang Danantara: Danantara kini bertugas mengelola BUMN dengan kewenangan yang meliputi penetapan kebijakan investasi, restrukturisasi BUMN, pengangkatan dan pemberhentian direksi/komisaris Holding, pengusulan calon direksi/komisaris BUMN kepada BP BUMN, persetujuan rencana kerja Holding, pengawasan, dan penyusunan pedoman strategis.
  • Dewan Pengawas: Terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, perwakilan kementerian (Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian Investasi), BP BUMN, serta pejabat negara atau pihak lain selaku anggota. Anggota Dewas diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Tugas Dewas meliputi persetujuan rencana kerja/anggaran tahunan dan indikator kinerja utama (IKU), evaluasi, penetapan remunerasi, persetujuan laporan keuangan, dan persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan: Disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan ke Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober tahun berjalan. Ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun buku 2028. Perubahan anggaran dapat dilakukan satu kali dalam setahun dan diajukan paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
  • Ketentuan Kepegawaian: Pegawai Badan berstatus sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Terdapat larangan bagi pegawai untuk memiliki hubungan keluarga atau besan sampai derajat kedua dengan Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, pegawai lainnya, serta Direksi/Komisaris Holding Investasi maupun Holding Operasional.
Baca juga:  Izin Ekspor Konsentrat Anak Usaha Belum Jelas, Bos AMMN Angkat Bicara!

Dengan revisi PP ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola BUMN yang lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional di era yang terus berubah.