Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyuarakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, melalui laporan yang diterima jabarpos.id, Asbisindo menekankan bahwa desain PFII harus melampaui fokus konvensional, dengan ambisi besar untuk menjadikannya pusat keuangan syariah internasional.
Koko Tjatur Rachmadi, Sekretaris Jenderal Asbisindo, melihat peluang emas bagi Indonesia. Menurutnya, PFII adalah instrumen strategis untuk memantapkan posisi Tanah Air sebagai kekuatan dominan dalam industri keuangan syariah global. Ini bukan hanya tentang perbankan, tetapi juga pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, dan membuka gerbang integrasi dengan investor serta pelaku pasar dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Meski memberikan dukungan penuh, Asbisindo tidak lupa menyertakan sejumlah ‘rambu-rambu’ penting. Koko menegaskan, pengembangan PFII wajib menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, menjamin kepatuhan syariah, serta memastikan persaingan yang adil dengan industri domestik. Perlindungan konsumen, khususnya investor dan pemain yang sudah eksis di Indonesia, juga menjadi prioritas. Ia memperingatkan agar PFII tidak disalahgunakan sebagai celah arbitrase regulasi, penghindaran pajak, atau wadah aktivitas keuangan tanpa substansi ekonomi yang jelas.
Also Read
Koko juga menyoroti potensi distorsi persaingan jika insentif yang diberikan kepada pelaku usaha di PFII terlalu longgar dibandingkan bank syariah nasional. "Jika lembaga keuangan di PFII memperoleh fasilitas yang jauh lebih longgar dibandingkan Bank-Bank Syariah Nasional, maka bisa terjadi distorsi persaingan," tegas Koko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Komisi XI DPR RI, yang digelar baru-baru ini.
Oleh karena itu, Asbisindo mendesak agar Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Lembaga Keuangan Syariah Domestik mendapatkan akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi aktif di PFII. Koko juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan syariah lintas negara. Perbedaan interpretasi akad antar yurisdiksi bisa menjadi batu sandungan jika tidak diantisipasi. "PFII harus memiliki mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, dan penyelesaian sengketa syariah yang transparan," jelasnya.
Asbisindo juga mengusulkan penambahan tujuan eksplisit untuk memperkuat keuangan syariah, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, serta integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global. Dari segi ruang lingkup, Asbisindo ingin PFII secara tegas mencakup layanan keuangan konvensional dan syariah, termasuk perbankan syariah, sukuk, investasi syariah, takaful, fintech syariah, pembiayaan perdagangan syariah, dan manajemen kekayaan syariah.
Dalam hal tata kelola syariah, koordinasi tidak hanya melibatkan OJK dan Bank Indonesia, tetapi juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta otoritas lain yang relevan untuk memastikan kepatuhan syariah. Pembentukan Syariah Advisory Council PFII juga dianggap krusial untuk memberikan panduan dan harmonisasi standar internasional maupun nasional.
Mengenai perizinan, Koko menegaskan prosesnya harus cepat, kompetitif, berbasis uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Poin krusial lainnya adalah insentif. Asbisindo menyarankan insentif diberikan secara selektif, berbasis substansi, dan terikat pada manfaat ekonomi nasional, termasuk insentif pajak. "Terutama untuk produk syariah unik yang berpotensi menarik investor global secara masif," imbuhnya.
Untuk melindungi industri domestik, Asbisindo mengusulkan agar bank syariah nasional diberikan hak akses dan kesempatan yang setara, baik untuk membuka cabang, unit, desk, maupun mengembangkan kendaraan bisnis elektronik di dalam PFII. Terkait penyelesaian sengketa, pembentukan pengadilan khusus untuk PFII dinilai penting guna memastikan kompetensi yang memadai dalam menangani sengketa ekonomi syariah, termasuk opsi arbitrase syariah internasional. Pengawasan juga harus terintegrasi dan melibatkan penuh asosiasi terkait.
"Kesimpulannya, Asbisindo mendukung penuh pembentukan PFII, asalkan Rancangan Undang-Undang yang akan diterbitkan menjamin integrasi keuangan syariah, tata kelola syariah yang kokoh, perlakuan setara bagi industri domestik, pengawasan yang prudent, serta kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional," tutup Koko.






