Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan drastis jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Meskipun lebih dari 32 ribu rekening telah diblokir, fenomena ini terus menjadi perhatian serius. Untuk mengatasi masalah yang kian meresahkan ini, OJK menyiapkan serangkaian langkah strategis yang lebih tegas, demikian dilaporkan jabarpos.id.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa lonjakan jumlah rekening judol memerlukan respons kolektif dari berbagai pihak. Ia memaparkan beberapa inisiatif kunci yang akan diimplementasikan untuk memperkuat upaya pemberantasan judi daring.
Langkah pertama melibatkan penguatan kolaborasi antara OJK dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, OJK berencana membangun sebuah sistem terintegrasi yang akan menghubungkan seluruh lembaga serta industri perbankan, berfungsi sebagai pusat informasi mengenai rekening-rekening yang teridentifikasi terlibat judol. "Dengan sistem ini, data terkait rekening dan individu yang terlibat judi online dapat segera disebarluaskan ke seluruh sektor perbankan," jelas Dian dalam sebuah konferensi pers OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa.
Also Read
Dian juga menyoroti maraknya praktik jual beli rekening yang disebutnya "sangat berbahaya" dan berpotensi merugikan masyarakat. Menanggapi hal ini, OJK tengah mengembangkan sebuah sistem pelaporan terpusat yang akan menampung data dan informasi mengenai para pelaku judol. "Jika individu-individu ini masuk dalam daftar hitam atau blacklist sistem kami, konsekuensinya akan sangat fatal," tegasnya.
Ia menjelaskan, di era modern ini, akses terhadap layanan perbankan dan sistem pembayaran menjadi kebutuhan esensial. Dengan demikian, individu yang terdaftar dalam blacklist tersebut secara otomatis akan kehilangan akses terhadap seluruh fasilitas perbankan. "Masuk dalam daftar hitam ini akan menimbulkan masalah yang sangat serius bagi mereka," imbuh Dian.
Di kesempatan yang sama, Hery Gunardi, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), menyatakan komitmen industri perbankan untuk terus berkoordinasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya memerangi judol.
Hery menjelaskan bahwa pertumbuhan pelaku judol yang pesat tidak terlepas dari ekosistemnya yang meliputi situs web, rekening bank, dan nomor telepon yang mudah diakses. Khusus untuk aspek rekening perbankan, Hery menekankan bahwa bank-bank akan secara serius mengoptimalkan penggunaan Fraud Detection System (FDS) mereka.
"FDS akan mengidentifikasi rekening-rekening yang menunjukkan anomali, misalnya transaksi dengan nominal kecil namun frekuensinya tinggi dan berulang ke satu tujuan tertentu. Indikasi semacam ini akan memicu kecurigaan, dan jika terbukti terlibat judol, rekening tersebut akan segera kami blokir," papar Hery, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).






