OJK Pantau Ketat 8 Multifinance Modal Minim

Author Image

Endang Wulansari

5 Agustus 2026, 04:04 WIB

Industri pembiayaan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif, namun tidak semua pemainnya berada dalam kondisi prima. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti delapan perusahaan multifinance yang modal intinya belum memenuhi standar minimum. Informasi ini diungkapkan oleh jabarpos.id berdasarkan konferensi pers OJK yang digelar secara virtual.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menjelaskan bahwa dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi, delapan di antaranya masih memiliki modal inti di bawah ambang batas yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (4/8/2026).

OJK Pantau Ketat 8 Multifinance Modal Minim
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam. Seluruh perusahaan yang teridentifikasi belum memenuhi ketentuan permodalan tersebut telah menyerahkan rencana aksi konkret kepada OJK. Rencana ini diharapkan menjadi peta jalan bagi perusahaan untuk segera memperkuat struktur permodalannya dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di tengah pengawasan ketat terhadap delapan perusahaan, kinerja industri pembiayaan secara keseluruhan justru menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,88% secara tahunan (yoy), mencapai angka Rp511,26 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan modal kerja sebesar 6,36% yoy, menunjukkan geliat aktivitas ekonomi yang mendukung sektor ini.

Profil risiko industri juga terbilang terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross berada di level 3,01%, sementara NPF net tercatat lebih rendah, yakni 0,81%. Angka ini menunjukkan kemampuan industri dalam mengelola risiko kredit dengan baik. Selain itu, rasio gearing perusahaan pembiayaan berada di posisi 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali, mengindikasikan solvabilitas yang kuat.

Namun, tidak semua sektor dalam lingkup PVML menunjukkan pertumbuhan serupa. Pembiayaan modal ventura, misalnya, mengalami kontraksi sebesar 0,44% yoy pada Juni 2026, dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp16,48 triliun. Ini menandakan adanya tantangan tersendiri di segmen ini yang perlu dicermati lebih lanjut.

Sebagai upaya berkelanjutan untuk memperkuat industri, OJK terus berinovasi. Salah satu inisiatif terbaru adalah penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) mengenai penilaian kualitas pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Regulasi ini menetapkan pedoman penilaian berdasarkan tiga pilar utama: aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar, demi memastikan kualitas pembiayaan yang lebih baik. Selain itu, OJK juga sedang merampungkan perubahan Rancangan POJK (RPOJK) terkait status pengawasan PVML. RPOJK ini akan merevisi parameter intensitas pengawasan serta durasi status pengawasan khusus bagi perusahaan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dalam rangka penegakan kepatuhan, OJK tidak ragu mengambil tindakan tegas. Sepanjang periode berjalan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan modal ventura. Sanksi ini diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan non-bank.

Related Post