Peringatan OJK Skema Penipuan Baru Mengintai

Author Image

Endang Wulansari

5 Agustus 2026, 00:04 WIB

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi praktik-praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Hingga 30 Juli 2025, ratusan entitas telah dibekukan operasinya, demikian dilaporkan jabarpos.id. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK untuk melindungi konsumen dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, membeberkan data mengejutkan. "Secara year to date (ytd) per 30 Juli 2025, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal," ungkap Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa (4/8/2025). Ia menambahkan, Satgas PASTI telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas investasi bodong, 27 praktik gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga turut menjadi sasaran penindakan.

Peringatan OJK Skema Penipuan Baru Mengintai
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam kesempatan yang sama, Dicky juga merinci dua kasus penindakan terbaru yang patut diwaspadai. Kasus pertama melibatkan penghentian operasional entitas bernama E Connext Venture Indo. Perusahaan ini diduga kuat menawarkan skema investasi berbasis multi level marketing (MLM) kepada masyarakat, menjanjikan keuntungan fantastis yang tidak realistis.

Kasus kedua adalah penghentian kegiatan Snapboost, sebuah platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi berbasis click-to-earn. Modus operandi platform ini adalah meminta masyarakat menyetorkan sejumlah dana dengan imbalan "tugas" berupa menyukai (like) atau membagikan (share) konten. Iming-iming pendapatan harian dan komisi dari skema member get member menjadi daya tarik utama yang menjerat korban.

"Modus-modus penipuan semacam ini terus kami pantau dan tindak agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan," tegas Dicky. Oleh karena itu, OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas serta izin suatu entitas atau platform sebelum memutuskan untuk menempatkan dana. Peringatan khusus ditujukan bagi tawaran skema keuntungan yang tidak wajar, terutama yang menggunakan pola member get member, yang seringkali menjadi ciri khas investasi bodong.

Related Post