Bank Blokir Puluhan Ribu Rekening Ini Alasannya

Author Image

Endang Wulansari

4 Agustus 2026, 21:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik penipuan daring (scam) dan perjudian online (judol) yang kian meresahkan masyarakat. Melalui inisiatif penguatan sektor perbankan, OJK telah meminta bank-bank untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Informasi ini dihimpun jabarpos.id dari pengumuman terbaru OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 36.735 rekening telah diblokir. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.191 rekening. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian.

Bank Blokir Puluhan Ribu Rekening Ini Alasannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (4/8/2026), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran. Pihaknya meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) secara menyeluruh. Selain itu, OJK juga memperluas cakupan laporan dengan meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat judol. "Melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD," ujarnya.

Upaya ini juga diperkuat melalui penyelenggaraan Banking Forum 2026. Acara yang berlangsung pada 14 Juli 2026 ini merupakan kolaborasi OJK dengan Komdigi dan industri perbankan nasional. Forum tersebut mengangkat tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital", menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial di era digital.

Dian menambahkan, pertambahan rekening judol menjadi perhatian serius. Untuk memperkuat pemberantasan judol, OJK akan membangun kolaborasi yang lebih erat dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, akan dibangun sistem terintegrasi antar lembaga dan industri perbankan yang menyediakan informasi rekening judol. "Sehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan," jelas Dian saat konferensi pers OJK Banking Forum di Gedung Menara Radius Prawiro, Selasa (14/7/2026).

Salah satu praktik berbahaya yang disoroti Dian adalah jual beli rekening. Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Oleh karena itu, OJK sedang mengembangkan sistem yang mampu menampung berbagai laporan terkait pelaku judol. Sistem ini akan berfungsi sebagai daftar hitam atau blacklist bagi mereka yang terlibat.

Konsekuensi bagi mereka yang masuk daftar hitam ini tidak main-main. "Nah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal," papar Dian. Ia menegaskan bahwa individu yang masuk daftar hitam tidak akan bisa mengakses layanan perbankan dan sistem pembayaran. "Karena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius," pungkasnya.

Related Post