Jakarta – Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus menunjukkan peningkatan signifikan, tercermin dari data terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut mengungkapkan pertumbuhan yang mencengangkan pada Juni 2026, menandakan bahwa sektor aset digital ini tetap menjadi magnet investasi di tengah dinamika ekonomi global. Data eksklusif yang diperoleh jabarpos.id menyoroti geliat pasar kripto di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan bahwa hingga Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,69 juta. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 1,32% secara bulanan (month-to-month), menunjukkan ekspansi basis pengguna yang konsisten. Tak hanya itu, nilai transaksi aset kripto juga melonjak tajam, mencapai Rp 28,58 triliun, dengan pertumbuhan impresif sebesar 24,2% MoM. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 4,19 triliun, naik 3,64%.
"Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, dengan demikian masih terjaga dengan baik," ujar Adi Budiarso dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/8/2026). Pernyataan ini menegaskan resiliensi dan kepercayaan pasar domestik terhadap aset digital.
Also Read
OJK juga aktif dalam mendorong inovasi melalui kerangka regulasi yang adaptif. Sejak diterbitkannya POJK 3 2024 mengenai penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Juli 2026. Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi dari pelaku industri untuk mengembangkan model bisnis baru yang inovatif.
Saat ini, terdapat dua peserta sandbox yang sedang menjalani proses uji coba. Satu di antaranya merupakan penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, sementara yang lain adalah pendukung pasar. Sebelumnya, enam peserta telah berhasil menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus, mencakup beragam model bisnis seperti tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, skema kontrak pengelolaan dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, dan kustodian AKA non-perdagangan.
Perkembangan terbaru di bulan Juli 2026 mencatat satu penyelenggara model bisnis baru yang sukses melewati proses uji coba, yaitu PT Dana Kripto Indonesia. Keberhasilan ini menambah daftar panjang inovator yang siap berkontribusi pada ekosistem keuangan digital Indonesia, memperkuat posisi negara ini sebagai salah satu pasar kripto paling dinamis di dunia.






