Bos LPS Ungkap Keyakinan Besar Soal Calon Gubernur BI

Author Image

Endang Wulansari

10 Agustus 2026, 21:04 WIB

Kabar mengenai pencalonan tunggal Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menarik perhatian berbagai pihak. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melalui Ketua Dewan Komisionernya, Anggito Abimanyu, secara terbuka menyambut baik usulan tersebut. Menurut laporan jabarpos.id, Anggito menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan ini, menekankan pentingnya sosok yang akan memimpin bank sentral.

Anggito Abimanyu, yang juga anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), mengungkapkan keyakinannya terhadap kapasitas Destry. Ia menilai Destry memiliki rekam jejak yang sangat komprehensif di sektor keuangan. "Destry adalah sosok dengan latar belakang yang lengkap, sebuah paket komplet," ujar Anggito, merujuk pada pengalamannya di LPS, Kementerian Keuangan, dan masa baktinya yang panjang di Bank Indonesia.

Bos LPS Ungkap Keyakinan Besar Soal Calon Gubernur BI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dengan bekal tersebut, Anggito optimistis koordinasi antaranggota KSSK, yang meliputi Kementerian Keuangan, LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetap berjalan mulus di bawah kepemimpinan Destry. Pernyataan ini disampaikan Anggito saat ditemui di Jakarta pada Senin lalu, menegaskan keyakinannya akan sinergi yang kuat.

Anggito juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses penetapan, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR hingga pengesahan dalam rapat paripurna, dapat berjalan lancar tanpa hambatan. "Kita berharap prosesnya mulus dan Gubernur Bank Indonesia definitif dapat segera ditetapkan," imbuhnya.

Mengenai arah kebijakan Bank Indonesia di masa mendatang, Anggito menekankan pentingnya diskusi mendalam dalam forum KSSK. Ia berpandangan bahwa kebijakan moneter tidak bisa bersifat kaku atau ‘one size fits all’. "Setiap kebijakan harus disesuaikan dengan dinamika dan situasi ekonomi yang berkembang. Tidak ada kebijakan yang bisa berlaku untuk setiap waktu dan setiap masa," tegas Anggito, menggarisbawahi fleksibilitas yang dibutuhkan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggito turut menyoroti ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang belum lama ini disahkan, di mana perwakilan pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Menurutnya, praktik ini bukanlah hal baru. Ia mencontohkan pengalamannya saat menjabat Wakil Menteri Keuangan, di mana kementeriannya kerap mengutus perwakilan, seperti Thomas Djiwandono, untuk hadir dalam RDG BI. "Kehadiran tersebut merupakan bagian dari proses komunikasi dan koordinasi, bukan untuk pengambilan keputusan," jelas Anggito, memperjelas batasan peran perwakilan pemerintah.

Related Post