Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan membatalkan kebijakan yang sebelumnya membatasi masyarakat untuk mengajukan pinjaman daring (pindar) dari maksimal tiga penyelenggara. Keputusan ini, seperti dilaporkan jabarpos.id dari Jakarta, berarti para peminjam kini memiliki keleluasaan untuk mengakses dana dari lebih banyak platform fintech peer-to-peer (P2P) lending secara bersamaan.
Pembatalan aturan ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya dinamika kebutuhan pendanaan di tengah masyarakat, termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
Selain itu, OJK juga melihat pentingnya dukungan terhadap akses pembiayaan alternatif yang lebih inklusif. Tujuannya adalah untuk menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional. "Sehingga, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara pindar memenuhi kewajiban tertentu," ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Senin, 14 September 2026.
Also Read
Namun, kebebasan ini tidak datang tanpa syarat. Penyelenggara pindar diwajibkan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, menerapkan manajemen risiko yang memadai, serta menjaga tingkat wanprestasi (TWP90) maksimal 5%.
Sebelumnya, ketentuan pembatasan ini termaktub dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut dirancang untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang" yang berpotensi memperburuk kondisi keuangan debitur dengan membatasi mereka hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform.
Dari sisi kualitas kredit macet, data per Juli 2026 menunjukkan bahwa terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%, angka yang sama dengan bulan sebelumnya. OJK menegaskan akan terus memantau secara ketat upaya perbaikan kualitas pembiayaan oleh para penyelenggara tersebut.
Lebih lanjut, pembiayaan bermasalah di industri pindar pada Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun, menyumbang 48,22% dari total outstanding bermasalah. Sementara itu, dari segi gender, laki-laki mendominasi dengan porsi 54,22% dari outstanding bermasalah.
Menyikapi hal ini, OJK terus mendorong penyelenggara pindar untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam proses pemberian pembiayaan. Hal ini termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat, guna menjaga keberlanjutan dan kesehatan industri.





