Jakarta – Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), Moeharmein Zein Chaniago, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan proyek LRT City yang terbengkalai. Proyek hunian terintegrasi transportasi ini, yang dikelola oleh anak usaha ADHI, PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), telah menimbulkan keresahan di kalangan konsumen yang menanti kepastian. Permintaan maaf ini disampaikan Zein di hadapan media setelah menghadiri pertemuan penting dengan perwakilan konsumen, Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Adhi Karya, dan ADCP di Kantor BP BUMN pada Selasa, 15 September 2026, seperti dilaporkan jabarpos.id.
Zein menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mengawal tuntas penyelesaian kasus ini. Ia memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian akan mengikuti lini waktu yang telah disepakati oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria.
"Sebagai direktur utama dari perusahaan induk, saya merasa ini adalah kewajiban kami untuk betul-betul serius mengawal proyek ini hingga tuntas, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pak Ara dan Pak Dony," ujar Zein kepada wartawan, menekankan tanggung jawab Adhi Karya sebagai induk perusahaan.
Also Read
BP BUMN dan Kementerian PKP telah menetapkan batas waktu inventarisasi jumlah konsumen yang terdampak proyek LRT City yang mandek hingga 1 Oktober 2026. Zein menambahkan bahwa pertemuan lanjutan untuk finalisasi masalah ini dijadwalkan akan berlangsung antara tanggal 10 hingga 15 Oktober 2026.
"Saya akan memantau ketat. Pada tanggal 1 Oktober nanti, kita harus melihat semua persoalan, termasuk hasil inventarisasi, sudah masuk dan terdata dengan baik," tambahnya, menunjukkan keseriusan dalam pengawasan.
Lebih lanjut, Zein menekankan bahwa Danantara, sebagai pemegang saham pengendali ADCP, menuntut agar proyek diselesaikan dengan standar kualitas terbaik. Hal ini demi memastikan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
"Ini adalah perintah yang sangat jelas dan tegas dari Kepala Danantara dan juga dari Bapak Menteri, agar tidak ada lagi konsumen atau korban yang merasa dizalimi atau dirugikan," pungkas Zein, menggarisbawahi prioritas perlindungan konsumen dalam penyelesaian masalah ini.





