Jabarpos.id – Dinamika pasar modal Indonesia kembali menunjukkan perubahan signifikan terkait struktur kepemilikan saham di sejumlah perusahaan publik. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi mengumumkan adanya perubahan status pada dua emiten besar, yakni PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV).
Kedua perusahaan tersebut kini resmi keluar dari daftar emiten dengan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Berdasarkan data keterbukaan informasi yang dirilis oleh BEI, perubahan ini terjadi setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Untuk PT MD Entertainment Tbk (FILM), hasil penilaian per 5 Oktober 2026 menunjukkan bahwa komposisi kepemilikan sahamnya tidak lagi memenuhi kriteria konsentrasi tinggi. Hal senada juga dialami oleh PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV), yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Berdasarkan evaluasi per 30 September 2026, struktur kepemilikan MGLV juga dinyatakan telah memenuhi standar sebaran saham yang ditetapkan otoritas bursa.
Also Read
Lepasnya status HSC ini menjadi sinyal positif bagi kedua emiten tersebut. Hal ini menandakan bahwa distribusi kepemilikan saham di FILM dan MGLV kini sudah lebih merata dan tidak lagi terpusat pada segelintir pemegang saham mayoritas saja. Dengan sebaran yang lebih luas, likuiditas dan profil risiko kepemilikan saham di kedua perusahaan ini diharapkan menjadi lebih sehat di mata investor.
Meski demikian, BEI memberikan catatan penting bahwa pencabutan status ini bukan berarti ada pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya. Status HSC hanyalah sebuah klasifikasi berdasarkan metodologi tertentu yang digunakan bursa untuk memantau struktur kepemilikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menegaskan bahwa masuknya sebuah emiten ke dalam daftar HSC bukan merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang akan berujung pada sanksi hukum. Namun, emiten yang masuk dalam daftar HSC tetap akan dipantau secara ketat, terutama jika sahamnya aktif diperdagangkan di pasar reguler.
Di sisi lain, masih terdapat 19 emiten lainnya yang tetap menyandang status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi karena belum memenuhi kriteria sebaran saham yang diatur dalam regulasi pasar modal. Daftar emiten yang masih berada dalam kategori HSC mencakup berbagai sektor industri.
Dari sektor komoditas dan sumber daya, terdapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB). Di sektor perbankan, beberapa nama yang masih tercatat adalah PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD).
Sektor infrastruktur dan telekomunikasi juga masih memiliki beberapa emiten dalam daftar ini, seperti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL). Selain itu, terdapat pula perusahaan properti dan jasa lainnya seperti PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), serta PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP).
Sementara itu, dari sektor konsumsi dan logistik, emiten yang masih menyandang status HSC antara lain PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Temas Tbk (TMAS). Perubahan status ini menjadi pengingat bagi para investor untuk selalu memperhatikan struktur kepemilikan saham sebagai bagian dari analisis risiko investasi.






