Jabarpos.id – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengguna setia pembayaran digital di Indonesia. Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan terobosan besar yang akan mengubah cara lembaga keuangan menilai kelayakan kredit nasabah. Nantinya, riwayat transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak hanya sekadar alat pembayaran, tetapi akan bertransformasi menjadi instrumen penilaian kredit atau credit scoring.
Langkah strategis ini bertujuan untuk membuka keran akses keuangan yang selama ini sulit dijangkau oleh pelaku usaha kecil. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pemanfaatan data transaksi ini merupakan bentuk nyata dari upaya inklusi keuangan. Dengan adanya data digital yang tercatat secara rapi, para pedagang kecil atau merchant yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak perbankan konvensional kini memiliki peluang besar untuk mendapatkan modal usaha.
"Ini adalah sebuah keberhasilan dalam memberikan akses keuangan kepada para merchant di level bawah, termasuk pedagang kecil. Data transaksi mereka nantinya bisa menjadi semacam credit scoring. Ke depannya, arah kebijakan kita akan menuju ke sana," ujar Destry dalam acara Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta.
Also Read
Pertumbuhan penggunaan QRIS di tanah air memang menunjukkan tren yang sangat positif dan eksponensial. Berdasarkan data terbaru, jumlah pengguna QRIS telah menembus angka 71 juta orang. Angka ini menunjukkan lonjakan yang signifikan jika dibandingkan dengan data pada September 2026 lalu yang masih berada di angka 67 juta pengguna.
Tidak hanya dari sisi pengguna, ekosistem merchant juga mengalami ekspansi yang masif. Saat ini, tercatat ada sekitar 49,4 juta merchant yang telah menggunakan QRIS. Menariknya, sebanyak 97 persen dari total merchant tersebut merupakan pelaku UMKM. Hal ini membuktikan bahwa digitalisasi pembayaran telah merambah hingga ke lapisan ekonomi akar rumput.
Wacana penggunaan data QRIS sebagai basis penilaian kredit ini sebelumnya juga telah mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak regulator menilai bahwa data transaksi digital dapat menjadi alternatif yang sangat valid untuk menilai kemampuan bayar seseorang, terutama dalam industri pinjaman daring atau pinjol.
Namun, di balik potensi besarnya, OJK memberikan catatan penting terkait implementasinya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menekankan bahwa pemanfaatan data ini harus berjalan beriringan dengan perlindungan privasi.
"Pemanfaatan data transaksi keuangan seperti QRIS sebagai data alternatif sangat positif. Namun, penerapannya harus melalui pendalaman yang matang dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi, validitas data, serta prinsip kehati-hatian," tegas Agusman.
Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan bantuan modal hanya karena tidak memiliki slip gaji atau aset jaminan. Cukup dengan menunjukkan aktivitas transaksi yang sehat melalui QRIS, profil kredit mereka akan terbangun secara otomatis di sistem perbankan.






