Skandal Suap Mantan Menteri dan Brankas Misterius

Author Image

Endang Wulansari

31 Oktober 2026, 15:04 WIB

Jabarpos.id – Sejarah kelam korupsi di Indonesia ternyata sudah berakar jauh sejak era Orde Lama. Salah satu kasus yang paling mengguncang publik kala itu adalah penangkapan seorang mantan menteri berinisial DG. Sosok DG bukan orang sembarangan; ia merupakan Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus menjabat sebagai ketua umum sebuah partai politik.

Kasus ini mencuat ke permukaan pada Agustus 1955. Berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer bergerak melakukan penangkapan terhadap DG setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat. Sebelum proses penahanan dilakukan, aparat terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat.

Skandal Suap Mantan Menteri dan Brankas Misterius
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, kejutan terbesar ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Meski nilai nominal tersebut terdengar kecil bagi standar saat ini, namun jika dikonversikan dengan harga emas pada tahun 1955 yang hanya berkisar Rp86 per gram, jumlah tersebut setara dengan 1,57 kilogram emas. Jika dihitung dengan nilai ekonomi masa kini, uang di dalam brankas tersebut nilainya mencapai sekitar Rp4,14 miliar.

Penangkapan tokoh besar ini sempat memicu kegaduhan dan tudingan bahwa kasus tersebut merupakan serangan politik. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Soeprapto dengan tegas membantah isu politisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam berdasarkan bukti yang valid dan prosesnya telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Akar permasalahan kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penerbitan visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Skandal ini terbongkar berkat keberanian Tan Po Goan yang menyerahkan dokumen berisi kejanggalan prosedur kepada pihak Kejaksaan Agung dan media. Tan mencurigai DG setelah sang menteri secara sepihak memerintahkan deportasi terhadap warga lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa bahwa DG menerima uang sebesar Rp40.000 sebagai imbalan atas pemberian visa permanen tersebut. Uang itu diduga mengalir melalui dua perantara. Meski DG bersikeras membantah dan berdalih bahwa tindakan deportasi yang dilakukannya adalah demi keamanan negara, majelis hakim tidak lantas percaya. Hakim akhirnya menyatakan DG bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Drama hukum ini tidak berhenti di pengadilan. DG kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan tersebut dan memangkas hukuman DG menjadi enam bulan penjara. Keputusan ini memicu kontroversi besar dan kemarahan publik, terutama karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Lebih jauh lagi, pemberian grasi ini menciptakan keretakan politik di tingkat tertinggi negara. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku sangat kecewa karena keputusan tersebut diambil oleh Bung Karno tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengannya. Kekecewaan mendalam terhadap gaya kepemimpinan Soekarno dalam kasus ini diyakini menjadi salah satu faktor pendorong mundurnya Mohammad Hatta dari jabatan Wakil Presiden.

Related Post