Jabarpos.id – Sektor jasa keuangan di Indonesia kembali diguncang oleh berbagai kasus tindak pidana yang merugikan masyarakat. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegakan hukum di sektor ini masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana kasus-kasus yang melibatkan sektor perbankan menjadi penyumbang angka terbesar dibandingkan sektor keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2026, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 191 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dari total angka tersebut, sektor perbankan mendominasi secara signifikan dengan jumlah 152 perkara. Jika dipresentasikan, angka ini mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan kasus yang ditangani oleh penyidik OJK.
"Dalam upaya menegakkan ketentuan di sektor jasa keuangan serta melakukan penyelidikan tindak pidana, penyidik OJK telah menuntaskan total 191 perkara hingga Oktober 2026. Mayoritas, yakni 152 perkara, berasal dari sektor perbankan," ujar Hernawan dalam sebuah konferensi pers virtual yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Also Read
Selain perbankan, OJK juga mencatat adanya pelanggaran di sektor lain. Sebanyak 25 perkara berasal dari sektor perasuransian dan dana pensiun (PPDP). Sementara itu, sektor pasar modal dan derivatif keuangan (PMDK) menyumbang 9 perkara, dan sisanya sebanyak 5 perkara berasal dari perusahaan pembiayaan, modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Terkait efektivitas hukum, OJK menunjukkan performa yang cukup tinggi dalam penyelesaian perkara di meja hijau. Tercatat sebanyak 169 perkara atau sekitar 88 persen dari total kasus telah mendapatkan putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, 163 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau in kracht. Saat ini, hanya tersisa sedikit perkara yang masih dalam proses hukum, yakni 4 perkara pada tahap banding dan 2 perkara yang tengah menempuh jalur kasasi.
Menariknya, meski banyak kasus yang telah diputus, aktivitas penegakan hukum di lapangan tidak menunjukkan tanda-tanda melambat. Saat ini, masih terdapat 55 perkara yang sedang dalam proses penanganan. Rinciannya meliputi 18 perkara dalam tahap telaah, 16 perkara pada tahap penyelidikan, 17 perkara pada tahap penyidikan, dan 4 perkara yang sudah masuk tahap pelimpahan berkas. Sektor perbankan kembali menunjukkan dominasinya dengan menyumbang 31 perkara yang masih berjalan.
Ada fenomena unik yang terjadi di sektor pasar modal. Meskipun jumlah kasus yang diselesaikan baru mencapai 9 perkara, namun terdapat 14 perkara yang saat ini sedang berjalan. Bahkan, seluruh 4 perkara yang sudah masuk tahap pelimpahan berkas berasal dari sektor pasar modal. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif di pasar modal.
Sebagai salah satu contoh kasus nyata yang baru saja ditangani, OJK melaporkan perkembangan signifikan terkait kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Per 30 Oktober 2026, OJK telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Kedua tersangka tersebut adalah ZNA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN, bersama APW selaku Direktur di lembaga yang sama. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku industri keuangan untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku.






