Sanksi Miliaran Rupiah Hantam 7 Emiten

Author Image

Endang Wulansari

7 November 2026, 18:31 WIB

<strong>Jabarpos.id – </strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait yang terbukti melanggar aturan di pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman terbaru, regulator keuangan tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga miliaran rupiah kepada tujuh perusahaan tercatat karena berbagai bentuk pelanggaran prosedur dan transparansi laporan keuangan.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang dirilis di Jakarta pada awal November 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, daftar perusahaan yang terkena dampak sanksi ini meliputi PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Sanksi Miliaran Rupiah Hantam 7 Emiten
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus paling mencolok melibatkan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, OJK menemukan adanya ketidakwajaran pada laporan keuangan tengah tahun 2024, laporan tahunan 2024, hingga laporan tengah tahun 2025. Perusahaan tersebut dinilai mencantumkan aset bernilai material yang keandalannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pendukung yang tersedia. Akibatnya, ASLI dijatuhi dua denda masing-masing sebesar Rp1,35 miliar.

Tak hanya perusahaan, manajemen ASLI juga tak luput dari jeratan hukum. Tiga direktur perusahaan pada periode tersebut, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, diwajibkan membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp645 juta. Selain itu, Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan ASLI tahun 2024 juga didenda Rp107,5 juta karena dianggap melanggar berbagai standar audit yang berlaku.

Pelanggaran lain ditemukan pada grup Adhi Karya. OJK menemukan bahwa dalam perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), kedua perusahaan tersebut tidak mengikuti prosedur transaksi afiliasi yang diatur dalam regulasi. Hal ini berujung pada denda masing-masing sebesar Rp450 juta bagi kedua emiten. Selain itu, dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, juga dijatuhi denda masing-masing Rp65 juta karena memberikan opini kewajaran yang menyalahi aturan waktu transaksi.

Di sisi lain, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) harus merogoh kocek sebesar Rp925 juta akibat kegagalan menjalankan prosedur transaksi material yang merupakan bagian dari transaksi afiliasi saat menerima pinjaman. Sementara itu, raksasa farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) masing-masing dikenakan denda Rp200 juta dan Rp75 juta karena mengabaikan prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset tertentu.

Terakhir, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi berupa peringatan tertulis karena lalai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama empat tahun berturut-turut, mulai tahun buku 2021 hingga 2024. Atas kelalaian ini, jajaran direksi perusahaan juga dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp712,5 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan perseroan dengan semestinya.

Related Post