Beranda / Berita / Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta | Jabar Pos – Sahbirin Noor atau Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan permohonan praperadilan kontra KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek. Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan itu terkait, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara, 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024). Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” melansir situs SIPP PN Jakarta Selatan. Sabtu, (12/20/2024).

Baca juga:  Terkait Laporan Dirinya Gunakan Fasilitas Private Jet, Bobby Nasution Pastikan Ikuti Proses

Selain itu dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober mendatang.

Seperti yang telah diketahui, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, dalam konferensi pers Selasa, (8/10/2024).

Dikatakan, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Baca juga:  Iket Sunda, Simbol Kampanye Bangga Produk Lokal di West Java Festival 2024

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  • Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  • Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  • Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  • Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Baca juga:  KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' di Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid

Dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  • Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Sahbirin Noor masih belum ditahan. (far)

Tag: