close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Rabu, Desember 10, 2025

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Sahbirin Noor atau Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan permohonan praperadilan kontra KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek. Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan itu terkait, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara, 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024). Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” melansir situs SIPP PN Jakarta Selatan. Sabtu, (12/20/2024).

Baca juga:  Kejutan! Laba Futura Energy Global Melejit Tajam, Apa Pemicunya?

Selain itu dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober mendatang.

Seperti yang telah diketahui, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, dalam konferensi pers Selasa, (8/10/2024).

Dikatakan, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Baca juga:  BUMN Sawit Ini Targetkan Setor Triliunan Rupiah ke Danantara, Tapi Ada Syaratnya!

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  • Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  • Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  • Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  • Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Baca juga:  Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong di Cirebon, Ingin Buktikan Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina

Dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  • Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Sahbirin Noor masih belum ditahan. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait