close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.8 C
Jakarta
Sabtu, November 9, 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Sahbirin Noor atau Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan permohonan praperadilan kontra KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek. Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan itu terkait, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara, 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024). Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” melansir situs SIPP PN Jakarta Selatan. Sabtu, (12/20/2024).

Baca juga:  Sanksi Berat Menanti Senior dan Dosen Pelaku Bullying di FK Unpad

Selain itu dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober mendatang.

Seperti yang telah diketahui, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, dalam konferensi pers Selasa, (8/10/2024).

Dikatakan, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Baca juga:  Plang Jalan Typo 'Geduug Sate' di Bandung: Kesalahan Ejaan yang Bertahan Lama

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  • Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  • Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  • Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  • Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Baca juga:  Pastikan Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Terkait Jet Pribadi, KPK: “Kami Kejar Terus”

Dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  • Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Sahbirin Noor masih belum ditahan. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait