Jakarta | Jabar Pos – Chico Hakim, Juru Bicara PDIP tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan PTUN Jakarta terkait gugatan PDI-P terhadap hasil Pilpres 2024.
Menurutnya, kekuatan putusan itu tak akan berubah meski dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan demikian, jika gugatan PDI-P dikabulkan Majelis Hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Chico Hakim menyatakan, PDI-P menghormati proses hukum. Ia mengatakan, PDI-P menantikan sidang pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Oktober 2024.
“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” tuturnya. Jumat, (11/10/2024).
“Dan tentunya bagian dari itu para Majelis Hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari Majelis,” kata Chico Hakim.
Sementara itu, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional berharap, putusan Majelis Hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan.
Ronny Talapessy pun tak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan itu. PDI-P hanya meminta Hakim tetap Independen.
“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal Majelis Hakimnya tetap Independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” kata Ronny Talapessy. (far)