Bogor | Jabar Pos – Hujan deras yang mengguyur kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menyebabkan debit air Sungai Ciliwung mengalami peningkatan signifikan. Bendung Katulampa mencatat tinggi muka air (TMA) mencapai 100 sentimeter, menandai status siaga 3 untuk wilayah Jakarta.
Kepala Bendung Katulampa Bogor, Andi Sudirman, mengonfirmasi kenaikan TMA tersebut. “TMA saat ini mencapai 100 cm, sehingga berstatus siaga 3,” ujar Andi pada Selasa (28/1/2025) dikutip. Ia juga menyampaikan bahwa cuaca di kawasan Puncak dan Katulampa masih mengalami hujan ringan, yang berpotensi menambah volume air Sungai Ciliwung dalam beberapa jam ke depan. Menurut Andi, peningkatan TMA terjadi secara bertahap sejak siang hari. “Luapan Sungai Ciliwung baru tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dengan kenaikan TMA dari sebelumnya 20 cm menjadi 100 cm,” jelasnya.Hujan Deras Guyur Puncak, Bendung Katulampa Siaga 3: Waspada Banjir Jakarta
Related Post
Misi Furnitur Besi Lokal Kuasai ASEAN
Nov. 8, 2026
Jabarpos.id – Industri furnitur dalam negeri kini tengah bersiap melakukan lompatan besar untuk menembus pasar internasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, pelaku
Rahasia Investor Menilai Ekonomi Indonesia
Nov. 8, 2026
Jabarpos.id – Pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan performa yang mengejutkan di tengah berbagai tantangan global yang membayangi pasar keuangan. Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis
Eks Menlu Singapura Borong Saham Wilmar
Nov. 7, 2026
Jabarpos.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia korporasi dan pasar modal Asia Tenggara. Mantan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yeo, dilaporkan melakukan aksi beli besar-besaran
Empat BPR Resmi Merger Intip Nasibnya
Nov. 7, 2026
Jabarpos.id – Langkah besar baru saja diambil dalam peta industri perbankan skala kecil di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan lampu hijau
Sanksi Miliaran Rupiah Hantam 7 Emiten
Nov. 7, 2026
<strong>Jabarpos.id – </strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait yang terbukti melanggar aturan di pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman






