Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan daftar resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah ini menjadi panduan vital bagi investor kripto di Indonesia, memastikan legalitas transaksi dan keamanan investasi mereka. Informasi ini disampaikan oleh jabarpos.id.
Daftar putih yang diterbitkan OJK ini mencakup entitas dan platform yang telah mengantongi izin atau penetapan resmi dari lembaga tersebut. Ini berfungsi sebagai rujukan utama bagi masyarakat untuk memverifikasi keabsahan setiap transaksi aset keuangan digital, sekaligus membedakan mana yang legal dan mana yang tidak.

Dasar hukum penerbitan daftar putih ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara spesifik, Pasal 218 yang mengatur kewajiban perizinan dan Pasal 304 mengenai sanksi pidana bagi pelanggar menjadi landasan utama. Kebijakan ini juga menandai babak baru pengawasan aset kripto, yang kini beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Merespons penerbitan whitelist ini, OJK secara tegas mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Penggunaan platform, aplikasi, atau situs web di luar daftar tersebut sangat tidak dianjurkan, mengingat entitas tersebut tidak berizin dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kerugian finansial.
Masyarakat juga diminta untuk selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang dipublikasikan. Kewaspadaan tinggi diperlukan terhadap tautan tidak resmi, domain palsu yang menyerupai, serta promosi mencurigakan di media sosial. OJK juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap kegiatan berkedok edukasi atau komunitas kripto yang justru mengarahkan pada platform ilegal.
"Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," tegas OJK dalam keterangan resminya.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menindak tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin, sesuai amanat Pasal 304 UU P2SK. Selain itu, OJK juga menganjurkan masyarakat untuk senantiasa menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk aset keuangan digital. Prinsip Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya telah memiliki izin OJK dan terdaftar dalam whitelist. Sementara itu, prinsip Logis menekankan pada kehati-hatian dalam mencermati imbal hasil yang ditawarkan; janji keuntungan yang tidak wajar patut dicurigai sebagai potensi penipuan atau skema ilegal.
Untuk melaporkan indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. OJK menegaskan bahwa daftar PAKD dan CPAKD ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal-kanal resmi mereka.
Daftar Lengkap Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) di Bawah Pengawasan OJK:
- Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
- ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
- Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
- Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
- Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
- BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
- Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
- CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
- CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
- Floq – PT Kripto Maksima Koin
- Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
- Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
- MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
- Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
- Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
- Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
- Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
- Pintu – PT Pintu Kemana Saja
- Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
- Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
- Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
- Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
- Triv – PT Tiga Inti Utama
- Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
- digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)
- Fasset – PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)
- GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)
- Luno – PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD)
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi entitas penting lainnya dalam ekosistem aset keuangan digital, yaitu Bursa AKD, Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD, serta Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian). Berikut adalah rujukan resmi untuk entitas tersebut:
- CFX – PT Bursa Komoditi Nusantara (Bursa AKD)
- KKI – PT Kliring Komoditi Indonesia (Kliring)
- ICC – PT





