Beranda / Berita / 29 Asuransi Terancam OJK Ini Faktanya

29 Asuransi Terancam OJK Ini Faktanya

29 Asuransi Terancam OJK Ini Faktanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti serius kondisi permodalan di sektor asuransi Tanah Air. Hingga saat ini, sebanyak 29 perusahaan asuransi masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan. Situasi ini menjadi perhatian utama mengingat tenggat waktu pemenuhan aturan semakin mendekat. Menurut laporan jabarpos.id, OJK terus mendorong agar seluruh pelaku industri dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan optimismenya bahwa pada akhir tahun 2026, mayoritas perusahaan asuransi akan patuh. "Per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (9/1/2026). Angka ini menyisakan 29 perusahaan yang masih harus berjuang keras untuk memenuhi standar permodalan.

Baca juga:  Family Office Panik Dolar Loyo? Ini Strategi Rahasia Mereka
29 Asuransi Terancam OJK Ini Faktanya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kewajiban penyesuaian permodalan ini diatur secara komprehensif dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan finansial perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, serta memastikan perlindungan optimal bagi nasabah. Implementasi aturan ini dibagi menjadi dua tahap krusial, yaitu pada Desember 2026 dan Desember 2028.

Pada tahap awal, yang berlaku hingga 31 Desember 2026, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional. Sementara itu, untuk perusahaan asuransi syariah, modal minimal ditetapkan Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. Ini adalah fondasi permodalan yang harus dipenuhi oleh semua entitas di industri tersebut.

Baca juga:  UMKM Indonesia, Benarkah Sekuat Itu? Fakta Ini Bikin Tercengang

Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan berlaku pada 2028, OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan besaran modal inti mereka menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Persyaratan modal pada tahap ini akan jauh lebih tinggi, mencerminkan peningkatan skala dan kompleksitas operasional.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki modal minimal Rp500 miliar, dan reasuransi konvensional Rp1 triliun. Bagi asuransi syariah yang masuk KPPE 1, modal inti minimal adalah Rp200 miliar, sedangkan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Baca juga:  IHSG Terbang Tinggi? Menkeu Optimis Capai Level Fantastis dalam Satu Dekade

Perusahaan asuransi dengan skala usaha yang lebih besar, atau yang termasuk dalam KPPE 2, akan menghadapi standar modal yang paling tinggi. Asuransi konvensional di KPPE 2 harus memiliki modal inti minimal Rp1 triliun, dan reasuransi konvensional Rp2 triliun. Untuk asuransi syariah di KPPE 2, modal inti minimal Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Langkah-langkah penyesuaian permodalan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan mampu melindungi kepentingan nasabah secara optimal dalam jangka panjang. OJK berharap 29 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini dapat segera mengambil tindakan korektif dan strategis sebelum tenggat waktu yang ditentukan, demi keberlangsungan usaha dan kepercayaan publik.