Jabarpos.id – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah digodok DPR RI menuai kekhawatiran dari pelaku industri kripto. Tiga pasal krusial dalam RUU tersebut dinilai berpotensi memicu arus modal keluar (capital outflow) secara signifikan, bahkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor aset digital ini.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) melalui Hamdi Hassyarbaini menyoroti Pasal 21A ayat 4 yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Menurutnya, aturan ini berpotensi menciptakan risiko terpusat (centralized risk) yang berbahaya. Jika seluruh aset kripto terpusat di Self Regulatory Organization (SRO) dan terjadi peretasan, dampaknya akan sangat besar.

Pasal 215C poin 9 yang mengatur bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital juga menjadi sorotan. Hamdi menilai pasal ini dapat mendegradasi peran Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) atau exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri. "Jika fungsi PAKD dihilangkan, akan terjadi PHK massal," tegasnya.
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku saat ini sudah baik dan mendorong investasi asing masuk ke Indonesia. Jabarpos.id mencatat, Robby meminta DPR RI untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kripto melalui regulasi yang mendukung pengembangan industri ini.
Hamdi secara spesifik mengusulkan agar ketiga pasal tersebut ditinjau ulang atau bahkan tidak diloloskan. Ia mencontohkan, setelah penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, dua per tiga transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat fungsi perlindungan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berpendapat, investor yang memilih bertransaksi di exchange luar negeri mengabaikan risiko karena tidak mendapatkan perlindungan dari otoritas dalam negeri.





