close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Polisi Meluncurkan Korps Anti graft Baru

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Kepolisian negara telah memperkenalkan korps barunya yang bertugas memberantas korupsi karena pasukan tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali upaya negara melawan korupsi sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Namun tim anti korupsi baru polisi telah disambut dengan skeptisisme dari pengamat, yang mempertanyakan efektivitas korps dalam memerangi korupsi mengingat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Kejaksaan Agung, yang lebih dikenal karena menyelidiki kasus korupsi.

Pada acara untuk menandai Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta pada hari Senin (9/12) Polri mempresentasikan korps, yang telah resmi dinamai Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor).

Di antara tugas utama korps adalah mencegah korupsi; menyelidiki dan menuntut kasus korupsi; dan melacak dan memulihkan aset yang terkait dengan kasus korupsi, menurut kepala korps Brigjen Cahyono Wibowo.

Dia mengakui bahwa timnya akan memiliki otoritas dan pendanaan yang serupa dengan KPK dan Kejagung. Namun dia menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut tidak akan menghalangi ketiga institusi untuk bekerja sama.

Baca juga:  Kemlu: Walaupun RI Gabung BRICS Akan dipastikan Tetap Menjadi Politik Bebas Aktif

“Kolaborasi ini memprioritaskan koordinasi dan komunikasi. Tidak ada yang akan melihat satu di atas yang lain. Kami harus bekerja sama dengan sesama petugas penegak hukum sehingga kami akan berjalan dengan baik,” kata Cahyono.

Dia menambahkan bahwa korps akan melihat kasus korupsi besar dan kecil untuk menghindari persepsi publik bahwa polisi longgar dalam hal korupsi. Cahyono menegaskan bahwa tim akan menekankan tindakan, termasuk tindakan pencegahan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi.

Pada acara yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa korps baru akan membawa semangat Presiden Prabowo untuk mencegah kebocoran lebih lanjut dari anggaran negara dari korupsi. Jika kejahatan semacam itu dicegah, itu akan berkontribusi guna mewujudkan tujuan administrasi untuk mendorong program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  PDI-P Secara Resmi Mengusir Jokowi dari Anggota Partai

“Kami masih menyempurnakan korps. Tapi kami berharap itu dapat memperkuat komitmen Polri untuk mencegah dan memberantas korupsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya,” kata Listyo.

Pembentukan korps baru diamanatkan oleh peraturan presiden yang ditandatangani oleh mantan presiden Joko Widodo pada bulan Oktober, beberapa hari sebelum dia mengundurkan diri dari kepresidenan.

Korps ini merupakan perluasan dari Direktorat Kejahatan Korupsi (Dittipidkor), yang sebelumnya berada di bawah Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional (Bareskrim). Personel Dittipidkor akan secara otomatis dipindahkan ke korps baru dan sekarang menjawab langsung kepada kepala polisi.

Tetapi pembentukan korps baru tidak memberikan jaminan bahwa polisi akan melakukan yang lebih baik dalam memberantas korupsi, kata Diky Anandya dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

Baca juga:  Suswono Yang Menyinggung Soal Khadijah Janda Kaya Yang Nikahi Nabi Muhammad

Di antara tiga lembaga penegak hukum yang berwenang untuk mengadili kasus korupsi, penelitian menunjukkan bahwa polisi telah menyelidiki kasus paling sedikit dibandingkan dengan Kejagung dan KPK, terutama sebelum amandemen Undang-Undang KPK 2019.

Diky mendesak Listyo untuk meningkatkan kompetensi penyelidik korps untuk menunjukkan bahwa formasinya lebih dari sekadar gimmick.

“Korps juga harus lebih menekankan pada peningkatan integritas polisi dengan mengambil tindakan terhadap petugas polisi yang korup,” kata Diky.

Dia juga menambahkan bahwa petugas yang secara aktif menutupi korupsi rekan mereka atau menutup mata terhadapnya juga harus menghadapi hukuman.

Peluncuran Kortas Tipidkor terjadi di tengah kegelisahan publik baru-baru ini tentang kebrutalan polisi dan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh petugas. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait