Jakarta, jabarpos.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya angkat bicara terkait perubahan nama dua perusahaan tambang raksasa, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menjadi "Persero". Perubahan ini sempat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan investor dan masyarakat.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan nama ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang BUMN yang baru, yang mewajibkan adanya kepemilikan negara sebesar 1%. "Jadinya ada 1% kepemilikan negara kan. Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan nggak hanya itu (ANTM dan PTBA). Banyak kan yang berubah," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dony juga menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak akan diikuti oleh aksi korporasi lanjutan, seperti pemisahan Antam dan Bukit Asam dari holding MIND ID. "Tetap di bawah Mind ID," tegasnya. Ia menambahkan bahwa perubahan nama menjadi Perseroan bukan hanya terjadi pada Antam dan Bukit Asam saja, melainkan pada seluruh perusahaan BUMN karena kewajiban pemenuhan kepemilikan negara.
Also Read
Lebih lanjut, Dony membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa perubahan nama kedua perseroan tersebut berkaitan dengan kehadiran PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). "Nggak ada hubungan sama sekali. Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, jabarpos.id mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi melakukan perubahan nama perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Perubahan ini efektif berlaku sejak 13 Februari 2026 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Kedua manajemen menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.






