Jabarpos.id – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah sigap untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Gejolak yang dipicu konflik di Timur Tengah, pasca serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran sejak akhir Februari 2026, menjadi perhatian utama.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026 lalu menegaskan, fokus utama BI adalah stabilitas rupiah. Hal ini pula yang mendasari keputusan RDG untuk tidak membahas potensi penurunan suku bunga acuan.

"Dampak perang di Timur Tengah membuat kami tidak lagi menyampaikan kemungkinan penurunan suku bunga," ujar Perry.
Dengan mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75%, BI memiliki ruang gerak yang cukup untuk melakukan intervensi saat terjadi gejolak nilai tukar. Suku bunga yang menarik diharapkan dapat memicu masuknya investasi portofolio asing, memperkuat cadangan devisa, dan mendukung intervensi di pasar keuangan.
Selain kebijakan suku bunga dan intervensi nilai tukar, Perry mengungkapkan BI memiliki empat kebijakan tambahan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Secara total, ada tujuh jurus yang disiapkan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Empat kebijakan baru tersebut terkait dengan perubahan batasan transaksi valuta asing (valas) yang akan berlaku mulai April 2026. "Kebijakan transaksi valas ini bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry.
Berikut rincian perubahan kebijakan transaksi valas yang akan berlaku April 2026:
- Penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah: Diturunkan dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
- Peningkatan threshold jual DNDF/Forward: Ditingkatkan dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.
- Peningkatan threshold beli dan jual Swap: Ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
- Penguatan ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD): Threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing (valas) diturunkan dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.





