Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pembelian dolar Amerika Serikat tanpa memerlukan dokumen pendukung (underlying). Kebijakan terbaru ini menetapkan batas maksimal US$25.000 per bulan untuk setiap individu atau entitas. Menurut laporan jabarpos.id, aturan ini akan mulai berlaku efektif pada Juni 2026, dengan masa transisi selama satu bulan penuh.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI pada Senin (20/5/2026) di Jakarta, menjelaskan bahwa periode transisi satu bulan ini diberikan untuk mengakomodasi penyesuaian sistem. Penyesuaian tersebut diperlukan baik di internal Bank Indonesia maupun di seluruh perbankan yang akan menerapkan kebijakan ini.

"Saya ingin sampaikan di sini bahwa kebijakan ini akan dilakukan di awal Juni tahun ini, artinya bulan depan, dengan masa transisi satu bulan mempertimbangkan waktu penyesuaian sistem baik di Bank Indonesia maupun di perbankan," ujar Thomas, menegaskan kembali jadwal implementasi.
Penurunan batas pembelian dolar ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang dilakukan BI. Sebelumnya, pada Mei 2026, BI telah menurunkan ambang batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung dari US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan. Kini, batasan tersebut kembali diperketat hingga mencapai US$25.000.
Thomas Djiwandono juga memaparkan dampak positif dari kebijakan sebelumnya. Sejak penurunan batas valas dari US$100.000 ke US$50.000 yang berlaku dari April hingga Mei 2026, rata-rata harian transaksi pembelian dolar tanpa dokumen pendukung tercatat menurun signifikan. Angka tersebut turun dari US$78 juta per hari pada triwulan pertama 2026 menjadi US$62 juta per hari.
"Artinya kita harapkan bahwa tren ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya," pungkas Thomas, mengindikasikan harapan BI agar pengetatan ini dapat lebih efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengelola permintaan valuta asing di pasar.





