Beranda / Berita / Modal Minim Tak Bisa Lagi Asal Jualan

Modal Minim Tak Bisa Lagi Asal Jualan

Modal Minim Tak Bisa Lagi Asal Jualan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menggebrak pasar modal dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. Langkah ini, seperti diungkapkan jabarpos.id, bertujuan untuk memperkuat fondasi permodalan dan tata kelola perusahaan sekuritas serta manajer investasi di Indonesia, seiring dengan dinamika pasar yang kian kompleks.

Penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi ini bukan tanpa alasan. OJK melihat adanya peningkatan kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta bertambahnya eksposur risiko yang membutuhkan industri yang lebih tangguh dan profesional.

Modal Minim Tak Bisa Lagi Asal Jualan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Perusahaan Sekuritas: Pengelompokan dan Permodalan Ketat

Khusus untuk perusahaan efek, POJK Nomor 3 Tahun 2026 membawa angin segar berupa pengelompokan kegiatan usaha (PEKU) menjadi tiga kategori: PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pengelompokan ini dirancang untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional, di mana setiap perusahaan beroperasi sesuai kapasitas dan tingkat permodalannya.

Baca juga:  Rahasia Miliarder AS: Mengapa Mereka Ramai-Ramai Buka Rekening di Bank Swiss?

PEKU 1 akan berfokus pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Sementara itu, PEKU 3 diberikan keleluasaan lebih luas, memungkinkan mereka menjalankan kegiatan sebagai PEE, PPE, atau keduanya, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

Aturan ini juga secara signifikan menaikkan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk setiap kategori:

  • PEKU 1: Modal disetor minimum Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
  • PEKU 2: Modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
  • PEKU 3: Modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan, POJK ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang solid, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset yang relevan dengan skala dan kompleksitas usaha perusahaan efek. OJK berharap, langkah ini akan menjadikan industri perusahaan efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga:  Kabar Gembira! Punya Catatan SLIK di Bawah 1 Juta? Jangan Khawatir, Rumah Subsidi Tetap Bisa Jadi Milikmu!

Manajer Investasi: Kategori Baru dan Dana Kelolaan Minimum

Tak hanya perusahaan efek, industri pengelolaan investasi juga mendapat perhatian serius melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. Manajer Investasi (MI) kini dikelompokkan berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD:

  • MIKU 1: Modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
  • MIKU 2: Modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Baca juga:  Rahasia Sukses Terungkap di Medan: Purbaya, CT, dan Bankir Beri Kejutan!

Lebih lanjut, POJK ini juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha. Aturan ini turut memperketat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Dengan diberlakukannya kedua POJK ini, OJK optimis Pasar Modal Indonesia akan tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing. Ini diharapkan akan semakin mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan di Tanah Air.