Sukabumi – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan di belakang rumah warga di Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sengaja membuang bayi laki-laki tersebut karena tidak ingin menanggung aib.
Kapolsek Ciemas AKP Azhar Sunandar mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (3/8/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. "Keduanya berstatus suami istri," ujar Azhar kepada Jabarpos.id.
Pelaku diketahui berinisial Ri (22) dan Ai (24). Bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap mereka sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan secara agama pada 19 Mei 2024.
"Mereka menikah secara agama pada 19 Mei 2024. Ibu bayi tersebut mengaku hamil dengan usia kandungan 5 bulan saat itu. Pernikahan itu untuk menutupi kehamilannya dan mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan," jelas Azhar.
Ai melahirkan pada Kamis (1/8) sekitar pukul 23.39 WIB. Mereka kemudian sepakat untuk menyimpan bayi tersebut di suatu tempat. Menggunakan motor, mereka membawa bayi itu ke belakang rumah Supenti sekitar pukul 03.00 WIB.
"Mereka berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati, yakni di rumah Penti. Penti ini ternyata adalah adik kandung dari pelaku Ai," tambah Azhar.
Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan kedua pelaku. Informasi yang diperoleh Jabarpos.id, polisi akan melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Sebelumnya, suara tangisan bayi menggegerkan warga di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tangisan itu didengar warga yang bersiap salat subuh.
Saat mengecek asal suara, bayi laki-laki ditemukan dalam keadaan tergeletak tanpa alas di belakang rumah warga bernama Supenti (40). Kondisinya memprihatinkan dan terlihat kedinginan. Pemilik rumah dibangunkan oleh adiknya yang mendengar suara keras tangisan bayi.