OJK Panggil Leasing Ternama Praktik Penagihan Bikin Geger

Author Image

Endang Wulansari

15 Juni 2026, 04:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Pemanggilan ini dilakukan menyusul maraknya laporan mengenai dugaan praktik penagihan kredit yang melibatkan oknum tenaga penagihan dengan cara kekerasan di wilayah Serang, Banten. Informasi ini, yang juga diulas oleh jabarpos.id, memicu perhatian serius dari regulator keuangan.

Pemanggilan yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, tersebut merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Tujuannya jelas, yakni memastikan seluruh operasional bisnis berjalan sesuai koridor ketentuan yang berlaku dan senantiasa mengedepankan perlindungan konsumen.

OJK Panggil Leasing Ternama Praktik Penagihan Bikin Geger
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam pertemuan krusial itu, OJK meminta penjelasan mendalam dari TAFS terkait informasi yang beredar luas mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan penagihan yang tidak sesuai etika dan aturan. Sebagai langkah awal, TAFS diinstruksikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur penagihan, termasuk meninjau ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal ini krusial demi memastikan proses penagihan berlangsung profesional, beretika, dan tidak melanggar regulasi yang ada.

Tidak hanya itu, OJK juga menuntut TAFS untuk menyerahkan seluruh data, dokumen, serta klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif yang sesuai. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penagihan, baik yang dilakukan internal maupun pihak ketiga, menjadi poin penting. TAFS juga diminta menjaga komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dan memantau setiap langkah yang diambil TAFS dalam menanggapi kasus ini. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan seluruh perusahaan jasa keuangan untuk senantiasa menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Regulator juga menekankan bahwa tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan. Penagihan wajib dilakukan secara etis, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga tak lupa mengingatkan konsumen akan kewajiban mereka untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi. Konsumen juga diwajibkan menjaga objek agunan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan berkomitmen penuh memenuhi kewajiban selama masa kredit. Regulator juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK, serta tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK jika menemukan dugaan pelanggaran.

Related Post