jabarpos.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satgas Pasti berhasil menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta yang tidak memiliki izin resmi. Tak hanya itu, 228 pedagang aset keuangan digital ilegal juga turut disikat sepanjang tahun 2026 hingga Mei, demi melindungi masyarakat dari jerat kerugian.
Penindakan terhadap usaha gadai swasta ilegal ini, menurut Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Praktik gadai ilegal ini sangat membahayakan masyarakat karena seringkali menerapkan bunga yang mencekik, perjanjian yang tidak transparan, serta minimnya perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.
Selain sektor gadai, maraknya penawaran investasi aset kripto tanpa izin juga menjadi perhatian serius Satgas Pasti. Hudiyanto menjelaskan bahwa entitas tak berizin ini kerap memanfaatkan media sosial, grup percakapan, atau situs web untuk menjaring korban. Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari janji keuntungan tetap yang menggiurkan, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming "passive income" tanpa risiko. Padahal, skema semacam ini tidak disertai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang memadai, membuat investor rentan terhadap kerugian besar.
Also Read
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada aset kripto atau menggunakan jasa gadai. Verifikasi legalitas entitas keuangan menjadi langkah krusial untuk menghindari jebakan praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan fantastis tanpa risiko yang tidak masuk akal.






