Kabar kurang menyenangkan kembali menyelimuti PT Pos Indonesia (Persero). Setelah sebelumnya mengakui kesulitan membayar kewajiban sukuk, kini perusahaan plat merah ini menerima pukulan telak dari lembaga pemeringkat kredit. Menurut laporan jabarpos.id, Fitch Ratings Indonesia telah memangkas peringkat kredit Pos Indonesia dari A (idn) menjadi C (idn), sebuah level yang mengindikasikan gagal bayar telah terjadi atau sedang dalam proses.
Keputusan drastis ini diumumkan Fitch melalui situs resminya pada 14 Juli 2026. Peringkat nasional C (idn) yang kini disandang Pos Indonesia, berdasarkan definisi Fitch, menunjukkan bahwa kapasitas pembayaran perusahaan telah melemah secara permanen untuk instrumen tertentu, atau bahkan gagal bayar telah terjadi. Tak hanya peringkat perusahaan, Fitch juga menurunkan peringkat sejumlah instrumen utang Pos Indonesia. Peringkat jangka pendek perusahaan juga anjlok dari F1, kategori terkuat, menjadi C, yang berarti kapasitas pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan menjadi sangat tidak pasti.
Penurunan peringkat ini bukanlah tanpa alasan. Kejadian ini muncul hanya beberapa hari setelah Pos Indonesia secara terbuka mengakui belum mampu melunasi imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6. Kewajiban senilai Rp24,12 miliar tersebut seharusnya dibayarkan pada 7 Juli 2026.
Also Read
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Juli 2026, manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa keterbatasan kas menjadi penyebab utama gagal bayar tersebut. Dana pembayaran yang semestinya masuk ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada tanggal jatuh tempo, tidak dapat dipenuhi. Pos Indonesia secara terang-terangan menyatakan kondisi kas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.
Meski demikian, manajemen Pos Indonesia berupaya menenangkan pasar. Mereka menegaskan bahwa penurunan peringkat oleh Fitch ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan. "Penurunan peringkat oleh Fitch tersebut tidak memiliki dampak signifikan baik terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi. Perseroan juga menekankan bahwa peringkat kredit adalah opini independen lembaga pemeringkat yang didasarkan pada proyeksi dan analisis, sehingga tidak secara langsung mencerminkan kondisi operasional riil perusahaan.
Situasi ini tentu menjadi tantangan berat bagi Pos Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor dan publik, sekaligus memulihkan kondisi keuangannya di masa mendatang.






