Terungkap Kondisi Money Changer Setelah BI Batasi Dolar

Author Image

Endang Wulansari

17 Juli 2026, 18:05 WIB

Jakarta – Sejak 1 Juli 2026, Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan kebijakan baru yang membatasi pembelian dolar AS secara tunai tanpa agunan atau underlying sebesar US$10.000 per orang atau per pelaku setiap bulannya. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan, kini mulai menunjukkan dampaknya terhadap aktivitas di pusat penukaran uang atau money changer. Berdasarkan pantauan jabarpos.id, sejumlah money changer di kawasan Jakarta Pusat mengalami penurunan transaksi.

Surya, seorang petugas umum di VIP Money Changer kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, mengakui bahwa aturan baru ini turut mempengaruhi kelesuan jumlah penukar uang. "Sejak ada pembatasan pembelian dolar AS maksimal US$10.000, itu ngaruh sih, karena kan kita harus sesuai prosedur dari Bank Indonesia (BI)," ungkap Surya pada Jumat (17/7/2026). Ia menambahkan, selain kebijakan BI, usainya liburan anak sekolah juga menjadi salah satu faktor yang membuat suasana lebih sepi.

Terungkap Kondisi Money Changer Setelah BI Batasi Dolar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menariknya, Surya juga mengungkapkan adanya upaya dari beberapa penukar untuk menyiasati aturan tersebut. Mereka mencoba menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan melibatkan dua orang berbeda untuk melakukan transaksi. Namun, bagi mereka yang memiliki dokumen underlying yang jelas, pembatasan ini tidak berlaku.

Kondisi serupa juga dialami oleh Ayu Masagung, money changer lain di Kwitang. Salah satu petugas di sana menuturkan, "Semenjak adanya aturan penukaran dolar AS maksimal US$10.000, dan setelah petugas dari BI ngecek ke sini, ya jadi yang nukar berkurang." Ia menceritakan pengalaman ketika ada rombongan pengunjung yang awalnya ingin menukar dalam jumlah besar, namun terpaksa harus memecah transaksi menjadi satu per satu sesuai identitas masing-masing karena aturan baru tersebut.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Tujuannya adalah agar pasar semakin maju, efisien, dan pruden, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik investasi asing serta efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah. "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," papar Perry pada Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, para petugas money changer juga sepakat bahwa faktor utama di balik sepinya penukar tidak terlepas dari tingginya nilai tukar mata uang asing, terutama dolar AS dan dolar Singapura, dalam beberapa hari terakhir. "Tapi memang sepinya ya karena kursnya sudah ketinggian, kemahalan lah, mungkin orang-orang jadi mikir," ujar salah satu petugas.

Data menunjukkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memang sempat bertahan di kisaran atas Rp18.000/US$ selama beberapa hari. Berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI, pada 8 Juli 2026, rupiah berada di kisaran Rp18.005/US$, dan pada 16 Juli 2026 masih di level Rp18.041/US$. Bahkan, level tertinggi dalam bulan ini sempat mencapai Rp18.131/US$. Namun, pada hari artikel ini ditulis, rupiah mengakhiri perdagangan di posisi Rp17.885/US$, menguat 0,53% berdasarkan data Revinitif, menjadi level terkuat rupiah dalam lebih dari dua pekan, atau sejak 30 Juni 2026.

Dengan demikian, kombinasi antara kebijakan pembatasan dari BI dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang tinggi menciptakan dinamika baru yang menantang bagi operasional money changer di Indonesia. Mereka kini harus beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen dan regulasi yang semakin ketat.

Related Post