Sebuah babak baru akan segera dibuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah secara resmi menyatakan minatnya untuk menjadi investor di BEI, menyusul proses demutualisasi yang akan mengubah struktur kepemilikan bursa. Informasi ini, yang pertama kali dilaporkan jabarpos.id, menandai langkah signifikan dalam evolusi pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Jakarta pada Rabu (12/8/2026), mengonfirmasi bahwa BPI Danantara telah menyampaikan minat tersebut melalui Danantara Investment Management (DIM). "Untuk selanjutnya, komunikasi kita bangun terus sambil menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," ujar Jeffrey di hadapan wartawan.
Menanggapi minat tersebut, BEI tidak tinggal diam. Jeffrey menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berkomunikasi dengan para pemegang saham eksisting. Berbagai persiapan internal juga telah digulirkan, termasuk perubahan ketentuan dari sisi perseroan dan pemberian masukan terhadap rancangan peraturan OJK yang terkait dengan demutualisasi.
Also Read
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid tersebut membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Kendati demikian, UU P2SK secara tegas menggarisbawahi pentingnya mempertahankan independensi Bursa Efek dalam menjalankan fungsinya, meskipun dengan struktur kepemilikan yang baru.
Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI untuk terus mendukung dan menjalankan amanat perundang-undangan dalam proses demutualisasi ini. Implementasi demutualisasi nantinya akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan aturan teknis yang akan dirumuskan dalam Peraturan OJK (POJK). Untuk memastikan model terbaik, BEI juga telah melakukan kajian mendalam dan studi banding ke sejumlah bursa global yang lebih dahulu menerapkan sistem demutualisasi, seperti di Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia.
Dari hasil kajian tersebut, BEI akan menganalisis berbagai format demutualisasi yang telah diterapkan oleh bursa-bursa tersebut guna menentukan model yang paling sesuai untuk konteks Indonesia. Format inilah yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam POJK sebagai panduan pelaksanaan demutualisasi BEI. Perlu diketahui, sebelumnya BEI beroperasi dengan kepemilikan yang melekat pada perusahaan efek sebagai anggota bursa, atau bersifat mutual. Proses demutualisasi akan secara fundamental mengubah struktur kepemilikan tersebut, membuka pintu bagi institusi seperti BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham, namun tetap dengan menjaga independensi penyelenggaraan bursa.






