PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini tengah menghadapi babak baru dalam sengketa hukum internasionalnya. Raksasa gas pelat merah ini telah menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd. Kabar ini, yang diperoleh jabarpos.id dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menandai perkembangan signifikan dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang dirilis, putusan parsial tersebut secara jelas memerintahkan PGN untuk membayarkan sejumlah kompensasi kepada Gunvor sebagai penyelesaian atas sengketa hukum yang telah berlangsung. Informasi mengenai putusan ini diterima oleh PGN pada tanggal 26 Agustus 2026.
Manajemen PGN menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap putusan arbitrase yang masih bersifat parsial ini. Proses penelaahan ini mencakup analisis komprehensif terhadap seluruh implikasi yang mungkin timbul bagi keberlangsungan dan kinerja Perseroan di masa mendatang.
Also Read
Lebih lanjut, manajemen menjelaskan bahwa putusan arbitrase ini tidak serta merta berlaku. Ia memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PGN menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara ini, serta akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang dianggap perlu dan tepat, dengan senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.






