Kisah tentang bagaimana sebuah kerajaan bisnis raksasa, yang pernah menguasai pasar gula dunia dengan kekayaan triliunan rupiah, bisa runtuh hanya dalam satu malam, selalu menarik untuk diulas. jabarpos.id mencoba menelusuri kembali jejak Oei Tiong Ham Concern (OTHC), konglomerasi gula asal Semarang yang menjadi saksi bisu tragedi tersebut. Artikel ini merupakan bagian dari ulasan sejarah untuk memahami peristiwa masa lalu dan relevansinya di masa kini, khususnya dalam membangun kesadaran akan mitigasi risiko.
Didirikan pada tahun 1893 oleh Oei Tiong Ham, seorang pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, OTHC menjelma menjadi kekuatan dominan di industri gula. Gurita bisnisnya merentang jauh, dengan empat anak perusahaan yang beroperasi hingga ke India, Singapura, dan London, menjadikannya pemain kunci di pasar gula Asia bahkan dunia.
Pada puncaknya, antara tahun 1911-1912, OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton, bahkan mengungguli perusahaan-perusahaan Barat. Di waktu yang sama, konglomerasi ini menguasai sekitar 60% pasar gula di Hindia Belanda. Tak heran jika Oei Tiong Ham dikenal memiliki kekayaan fantastis, diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi ke nilai saat ini, harta tersebut setara dengan Rp 43,4 triliun, sebuah angka yang mencengangkan.
Also Read
Namun, roda nasib mulai berputar setelah meninggalnya Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942. Masalah serius pertama muncul ketika para pewaris OTHC mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda. Mereka menuntut pengembalian deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana tersebut untuk membangun pabrik gula, namun para pewaris bersikukuh bahwa itu adalah hak mereka.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak pewaris, dan pemerintah pun mengembalikan dana deposito tersebut. Ironisnya, pengembalian inilah yang, menurut Oei Tjong Tay, putra Oei Tiong Ham, justru menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mencari celah menyita seluruh aset OTHC di Indonesia.
Tak berselang lama, pada tahun 1961, sebuah panggilan pengadilan dari Semarang mengejutkan para pemilik saham Kian Gwan, entitas utama penggerak konglomerasi OTHC. Mereka dipanggil untuk diadili dalam sidang ekonomi, dituduh melanggar peraturan valuta asing yang berlaku.
Dengan seluruh pewaris yang tinggal di luar negeri dan absennya pembelaan yang kuat, pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah. Puncaknya, pada 10 Juli 1961, dalam waktu satu hari, seluruh aset OTHC, termasuk harta warisan Oei Tiong Ham, dirampas dan disita oleh negara.
Penyitaan massal ini menjadi modal dasar bagi pendirian BUMN tebu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964. Sejak saat itu, jejak gemilang konglomerasi OTHC yang telah dibangun puluhan tahun di era kolonial, lenyap begitu saja. Nama besar Oei Tiong Ham dan keturunannya pun seolah ditelan bumi, hanya menyisakan kisah tragis tentang kejatuhan seorang raja gula dunia.






