Terkuak Nasib Gedung Merah Putih Telkom

Author Image

Endang Wulansari

13 September 2026, 12:31 WIB

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akhirnya angkat bicara mengenai rencana pemanfaatan Gedung Graha Merah Putih (GMP) yang kini tengah menjadi sorotan. Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan telah menyatakan minat serius untuk menyewa gedung ikonik tersebut. Menurut informasi yang berhasil dihimpun jabarpos.id, proses pembahasan antara kedua belah pihak sedang berlangsung intensif.

BGN tidak hanya sekadar menyatakan minat lisan. Mereka telah secara resmi menyampaikan surat kepeminatan penyewaan perkantoran di Gedung GMP kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), anak usaha Telkom yang bertanggung jawab mengelola operasional gedung. Bahkan, tim dari BGN telah melakukan survei awal atau preliminary survey bersama dengan perwakilan TLT dan Telkom untuk meninjau langsung lokasi.

Terkuak Nasib Gedung Merah Putih Telkom
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Saat ini TELKOM, TLT sebagai pengelola GMP dan BGN sedang melakukan pembahasan internal terkait proses, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama (penyewaan area) sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak," demikian keterangan resmi Telkom dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Namun, sejumlah detail krusial masih dalam tahap diskusi. Telkom menyebutkan bahwa target waktu penyelesaian transaksi, luas bagian Gedung GMP yang akan dimanfaatkan BGN, serta jangka waktu penyewaan, semuanya masih dalam pembahasan internal. Begitu pula dengan nilai sewa atau nilai transaksi, yang masih menunggu identifikasi kebutuhan area secara lebih rinci. Hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta potensi fasilitas maupun layanan tambahan, juga terus diidentifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional BGN.

Strategi Optimalisasi Aset dan Relokasi Internal Telkom

Di balik potensi kerja sama dengan BGN, Telkom juga tengah menjalankan strategi besar untuk mengoptimalkan asetnya melalui penataan ulang lokasi kerja sejumlah unit internal. Unit-unit yang sebelumnya tersebar di beberapa lokasi di Jakarta, seperti Direktorat Finance & Risk Management, Wholesale & International Business, Human Capital Management, IT Digital, Enterprise & Business Service, dan Network, beserta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait, akan direlokasi.

Tujuan pemindahan ini adalah untuk mengoptimalkan aset gedung milik Telkom lainnya, antara lain Gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di wilayah Jabodetabek. Meskipun demikian, proses relokasi dan penataan ini masih dalam pembahasan, sehingga estimasi biaya yang timbul dan dampak operasionalnya masih dalam analisis.

Telkom belum dapat memperkirakan kontribusi transaksi penyewaan ini terhadap pendapatan, laba, atau arus kas Perseroan, mengingat pembahasan dan perhitungan nilai sewa masih berlangsung. Perseroan juga membuka kemungkinan adanya transaksi atau kerja sama lain di luar penyewaan ruang dengan BGN, seperti penyediaan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, dan layanan lainnya, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan BGN.

Transparansi dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Dalam proses pengambilan keputusan, Telkom menegaskan bahwa setiap kerja sama penggunaan aset lahan dan bangunan oleh pihak eksternal, baik afiliasi maupun non-afiliasi, akan mengikuti mekanisme persetujuan berjenjang berdasarkan jangka waktu dan besaran nilai kerja sama sesuai threshold kewenangan.

Perseroan juga akan mengevaluasi kesesuaian prosedur, skema bisnis, dan tarif kerja sama dari aspek legal dan compliance, serta mengidentifikasi risiko beserta mitigasinya melalui risk management and assessment. Untuk menentukan harga sewa, Telkom akan menggunakan mekanisme penilaian nilai wajar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disepakati kedua belah pihak. Seluruh proses administrasi, ketentuan, pemenuhan prosedur, dan persyaratan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), telah memastikan bahwa proses pengalihan gedung dari Telkom ke BGN dilakukan sesuai mekanisme pasar. "Yang perlu teman-teman ketahui, bahwa semua transaksi itu tentu harus berdasarkan harga pasar, karena Telkom itu adalah perusahaan terbuka. Tidak mungkin dilakukan sesuatu yang merugikan Telkom. Itu yang paling penting. Jadi kalau kita punya gedung ideal ya pasti kita optimalkan," ujar Dony. Ia menekankan bahwa ini adalah transaksi bisnis normal dengan tujuan optimalisasi aset perusahaan.

Dengan demikian, masa depan Gedung Graha Merah Putih Telkom dan potensi kolaborasi strategis dengan Badan Gizi Nasional masih terus digodok secara cermat, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan nilai pasar yang wajar.

Related Post