RUPSLB BEI Batal Ada Apa

Author Image

Endang Wulansari

15 September 2026, 08:31 WIB

Jakarta, 15 September 2026 – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang seharusnya digelar hari ini, 15 September 2026, resmi ditunda. Keputusan ini, sebagaimana dilaporkan jabarpos.id dari sumber terpercaya, diambil sambil menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penundaan RUPSLB ini bersifat sementara dan belum memiliki batas waktu yang pasti. "Kami akan menunda hingga POJK demutualisasi diterbitkan. Setelah itu, kami akan segera mempelajarinya," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

RUPSLB BEI Batal Ada Apa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, memberikan kepastian mengenai progres aturan demutualisasi BEI. Menurut Hasan, regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir atau finalisasi. "Prosesnya berjalan sesuai rencana dan lancar. Kami berharap dapat merampungkan finalisasi POJK ini pada bulan ini, atau paling lambat pada kuartal ketiga tahun 2026," kata Hasan saat diwawancarai di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hasan merinci bahwa OJK telah menempuh serangkaian tahapan krusial. Pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah dilaksanakan. Secara internal, seluruh proses telah final, termasuk pengambilan keputusan dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan penyelarasan dengan Departemen Hukum OJK. Bahkan, perumusan final Rancangan POJK (RPOJK) ini telah ditajamkan pada tanggal 4 September 2026.

Setelah semua tahapan tersebut rampung, OJK akan segera melakukan penomoran dan penetapan agar POJK dapat diterbitkan dan berlaku efektif. Selanjutnya, BEI memiliki tugas besar untuk menindaklanjuti dengan serangkaian penyesuaian, mulai dari perubahan Anggaran Dasar hingga aspek-aspek lain yang relevan.

Penyesuaian ini krusial mengingat struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi BEI akan mengalami perubahan signifikan pasca-demutualisasi. BEI juga wajib menyesuaikan peraturan-peraturan internal yang terdampak. Langkah berikutnya adalah mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham untuk mengundang pihak di luar anggota bursa agar dapat menjadi bagian dari struktur kepemilikan baru. "Dengan masuknya investor dari luar anggota bursa, kami sangat berharap proses demutualisasi ini dapat terwujud sepenuhnya," tutup Hasan.

Related Post