Kabar mengejutkan datang dari ranah pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah mengamankan Adrianto Pitojo Adhi, sosok yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Penangkapan ini terjadi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin malam, 14 September 2026. Menurut informasi yang dihimpun jabarpos.id, OTT ini diduga kuat terkait dengan praktik pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan-penerimaan ilegal lainnya.
Sosok Adrianto Pitojo Adhi bukanlah nama asing di industri properti Tanah Air. Pria kelahiran Solo, 1 November 1958 ini, menamatkan pendidikan di jurusan Arsitektur Universitas Diponegoro pada tahun 1985. Perjalanan karirnya dimulai dari bawah, merintis sebagai arsitek lepas di Jakarta. Ia dikenal mendesain berbagai proyek rumah, mengerjakan renovasi, bahkan sempat merangkap sebagai kontraktor skala kecil, menunjukkan dedikasi dan pengalaman luasnya di bidang konstruksi dan pengembangan.
Titik balik karirnya terjadi pada tahun 2005, ketika Adrianto memutuskan bergabung dengan raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Berkat rekam jejak dan kapabilitasnya, ia dipercaya menduduki kursi Presiden Direktur emiten tersebut, sebuah posisi puncak yang diresmikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2015.
Also Read
Pengaruh Adrianto tidak hanya terbatas di lingkup korporasi. Ia juga aktif di berbagai organisasi strategis, saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia untuk periode 2023-2026. Sebelumnya, ia juga pernah memegang posisi penting sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI dari 2010 hingga 2016, DPP REI Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada 2004-2010, dan menjadi bagian dari Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI sejak 2016. Daftar panjang jabatan ini menggarisbawahi posisinya sebagai figur sentral dalam ekosistem properti nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT ini berpusat pada dugaan praktik suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, di samping indikasi penerimaan ilegal lainnya. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti. Budi Prasetyo merinci, barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang ditemukan terbungkus rapi dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. "Saat ini, proses penghitungan masih berlangsung, namun estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2026), menyusul penangkapan pada Senin malam.
Total 17 individu dilaporkan terjaring dalam operasi senyap KPK ini. Selain Adrianto Pitojo Adhi, beberapa nama penting lainnya yang turut diamankan adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang; serta Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga termasuk di antara pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, menunjukkan skala dan jangkauan operasi yang luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk. terkait penangkapan Presiden Direkturnya. Sesuai dengan amanat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini.






