OJK Batasi Ketat Kepemilikan Saham BEI

Author Image

Endang Wulansari

22 September 2026, 04:31 WIB

Jakarta – Langkah signifikan diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menata ulang struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, OJK secara tegas melarang pihak mana pun menggenggam saham BEI lebih dari 50% atau secara mayoritas. Aturan ini, yang juga membatasi kepemilikan saham individu hingga 5%, bertujuan utama untuk menjaga independensi bursa dan mencegah dominasi. Demikian dilaporkan jabarpos.id.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa demutualisasi BEI merupakan pilar krusial dalam agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Transformasi ini tidak hanya mengubah model kepemilikan, tetapi juga diharapkan membentuk BEI yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

OJK Batasi Ketat Kepemilikan Saham BEI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hasan menambahkan, struktur demutualisasi yang membuka peluang kepemilikan luas bagi anggota bursa, investor strategis, maupun publik, akan menjadi katalisator peningkatan kualitas tata kelola. Selain itu, langkah ini juga akan memperluas akses permodalan dan mempercepat pengembangan BEI di masa mendatang.

Secara lebih rinci, POJK tersebut menetapkan bahwa setiap pemegang saham BEI hanya diperbolehkan memiliki saham paling banyak 5%. Lebih jauh lagi, aturan ini secara eksplisit melarang setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya, untuk memiliki saham Bursa Efek dalam jumlah mayoritas, yakni lebih dari 50% dari total saham yang diterbitkan. Larangan ini ditegaskan untuk mencegah terjadinya dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, atau bahkan pengendalian oleh satu pihak, yang berpotensi mengancam independensi Bursa Efek.

Peraturan baru ini telah resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada Kamis, 17 September 2026. Penerbitan POJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan wewenang kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.

POJK 13 Tahun 2026 ini menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi BEI untuk melaksanakan demutualisasi. Transformasi ini akan mengubah secara fundamental struktur kepemilikan saham BEI, dari yang semula hanya terbatas pada anggota bursa (mutual) menjadi terbuka bagi orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota bursa maupun bukan.

Beberapa pokok pengaturan penting yang dimuat dalam POJK ini meliputi ketentuan mengenai saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, mekanisme pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, serta aturan terkait pembagian dividen dan pelaporan Bursa Efek.

Secara keseluruhan, substansi pengaturan dalam POJK 13 Tahun 2026 dirancang untuk menjamin independensi Bursa Efek dan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan oleh OJK, demi menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan berintegritas.

Related Post