Ribuan Balpres Pakaian Bekas Diselundupkan

Author Image

Endang Wulansari

23 September 2026, 02:31 WIB

Jabarpos.id – Upaya penyelundupan barang ilegal dalam skala besar kembali berhasil digagalkan oleh otoritas keamanan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan telah menyita sedikitnya 1.435 balpres atau bungkusan besar berisi pakaian bekas yang diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi, mulai dari jalur laut lepas hingga melalui pelabuhan utama.

Aksi penangkapan pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2026. Berdasarkan laporan intelijen dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mencegat sebuah kapal motor tanpa nama atau yang dikenal dengan istilah Rampago di perairan Gosong Bunga-Bunga, wilayah Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kapal tersebut diketahui membawa muatan ilegal yang berasal dari Malaysia.

Ribuan Balpres Pakaian Bekas Diselundupkan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka berinisial W, seorang warga negara Indonesia, ditangkap saat menjalankan perannya sebagai kepala kamar mesin di kapal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 430 balpres pakaian bekas serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Seluruh barang tersebut dalam kondisi bekas," ujar Rudy dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026). Rudy menambahkan bahwa nilai ekonomi dari barang sitaan di Sumatera Utara tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp3,4 miliar berdasarkan harga pasar saat ini.

Tak berhenti di situ, gelombang penyelundupan pakaian bekas ini ternyata juga menyasar jalur distribusi domestik yang menuju ke ibu kota. Pada 17 September 2026, petugas Bea Cukai melakukan penindakan besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Operasi ini merupakan pengembangan dari informasi mengenai pengangkutan barang ilegal dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok.

Awalnya, petugas mencurigai keberadaan 8 kontainer berisi balpres pakaian bekas. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga kuat mengangkut muatan serupa. Total ada 9 kontainer yang akhirnya diperiksa secara menyeluruh oleh tim Direktorat P2 Bea Cukai.

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa muatan tersebut terdiri dari berbagai jenis Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dari berbagai merek yang dikemas dalam bentuk balpres. Hingga saat ini, petugas masih melakukan proses pencacahan untuk memastikan jumlah pastinya, namun sementara ini tercatat ada sekitar 1.005 balpres yang ditemukan.

Nilai barang yang disita di Tanjung Priok ini jauh lebih besar dibandingkan temuan sebelumnya, yakni diperkirakan menembus angka Rp8,040 miliar. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan barang impor ilegal yang mencoba memanfaatkan celah jalur laut dan pelabuhan untuk meraup keuntungan besar secara tidak sah. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan maupun pelabuhan.

Related Post